Batang (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggelar operasi yustisi penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah titik dengan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) di tempat terhadap pelanggar, Kamis siang.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Kamis, mengatakan bahwa operasi yustisi penegakan PPKM darurat tersebut sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

"Pada operasi yustisi tersebut, kami memberikan sanksi pidana berupa tipiring terhadap dua pengelola salon kecantikan masing-masing sebesar Rp500 ribu dan dua warga yang tidak memakai masker sebesar Rp10 ribu," katanya.

Pada operasi yustisi penegakan PPKM darurat, pihaknya melibatkan unsur TNI/Polri, kejaksaan negeri, pengadilan negeri, dan petugas satuan polisi pamong praja (satpol PP).

Tim Satgas COVID-19 berkeliling ke beberapa lokasi yang dimungkinkan sebagai tempat kerumunan, seperti kolam renang, salon kecantikan, dan warung makan.

Bagi pemilik warung makan, salon kecantikan, maupun pengelola kolam renang yang masih membuka usahanya yang melanggar PPKM darurat, kata dia, akan diberikan edukasi dan ditempel tulisan "Tutup" hingga 20 Juli 2021 oleh tim satgas COVID-19.

Demikian pula, bagi masyarakat atau pengendara kendaraan yang tidak memakai masker juga diberikan sanksi denda sebesar Rp10 ribu.

Kapolres mengatakan bahwa opersi yustisi penegakan PPKM darurat tersebut berlangsung hingga 20 Juli 2021.

"Kami berharap masyarakat mematuhi PPKM darurat agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan segera selesai. Kami akan lebih tegas lagi memberikan sanksi apabila masyarakat tidak mematuhi prokes," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Achmad Fathoni mengatakan pada operasi yustisi itu pihaknya akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.

"Selain itu, operasi yustisi PPKM yang kali pertama digelar oleh Satgas COVID-19 ini juga memberikan sanksi denda terhadap dua pengendara sepeda motor dan tipiring kepada dua pemilik salon kecantikan," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024