PPKM Darurat, Satpol PP Solo keluarkan 187 surat peringatan ke pelaku usaha
Kamis, 8 Juli 2021 5:25 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Solo, Rabu (7/7/2021). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta sudah mengeluarkan sebanyak 187 surat peringatan (SP) kepada pelaku usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga saat ini.
"Kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah tetap melayani makan di tempat dan buka lebih dari waktu yang sudah ditentukan," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, di Solo, Rabu.
Selain itu, katanya lagi, ada beberapa toko nonesensial atau yang bukan menjual barang pokok tetap berjualan. Meski demikian, menurut dia, sejauh ini Satpol PP Surakarta belum melakukan pengamanan barang yang dimiliki oleh pelaku usaha.
"Tetapi kalau minggu depan, sesuai dengan arahan forkompimda, kami harus tegas," katanya lagi.
Ia mengakui sejauh ini ada beberapa sektor yang masih berada di zona abu-abu, sehingga belum dilakukan penindakan.
"Masih ada beberapa yang kami diskusikan dengan anggota, jadi masuk sektor esensial atau tidak karena berada di zona abu-abu, di antaranya optik, fotokopi, dan rumah bekam atau pijat. Tadi kami menutup fotokopi di daerah Kentingan dapat protes dari mahasiswa," katanya pula.
Sedangkan untuk sanksi, akan diberlakukan secara bertahap.
Dia mengatakan jika SP 1 tersebut tidak diindahkan, maka Satpol PP akan kembali memberikan SP kepada pelaku usaha yang nekat melanggar aturan hingga sanksi tutup tetap.
"Nanti kami lihat pembangkangan seperti apa, bisa diproses lewat UU Kedaruratan atau UU Karantina, sanksi bisa kena satu tahun," katanya lagi.
"Kebanyakan yang melakukan pelanggaran adalah tetap melayani makan di tempat dan buka lebih dari waktu yang sudah ditentukan," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, di Solo, Rabu.
Selain itu, katanya lagi, ada beberapa toko nonesensial atau yang bukan menjual barang pokok tetap berjualan. Meski demikian, menurut dia, sejauh ini Satpol PP Surakarta belum melakukan pengamanan barang yang dimiliki oleh pelaku usaha.
"Tetapi kalau minggu depan, sesuai dengan arahan forkompimda, kami harus tegas," katanya lagi.
Ia mengakui sejauh ini ada beberapa sektor yang masih berada di zona abu-abu, sehingga belum dilakukan penindakan.
"Masih ada beberapa yang kami diskusikan dengan anggota, jadi masuk sektor esensial atau tidak karena berada di zona abu-abu, di antaranya optik, fotokopi, dan rumah bekam atau pijat. Tadi kami menutup fotokopi di daerah Kentingan dapat protes dari mahasiswa," katanya pula.
Sedangkan untuk sanksi, akan diberlakukan secara bertahap.
Dia mengatakan jika SP 1 tersebut tidak diindahkan, maka Satpol PP akan kembali memberikan SP kepada pelaku usaha yang nekat melanggar aturan hingga sanksi tutup tetap.
"Nanti kami lihat pembangkangan seperti apa, bisa diproses lewat UU Kedaruratan atau UU Karantina, sanksi bisa kena satu tahun," katanya lagi.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UMS makin mendunia, Ketua PP 'Aisyiyah soroti peran Kampus Berdampak bagi masyarakat
28 March 2026 14:16 WIB