Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menandatangani perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara (datun) dengan PT Pos Indonesia, PDAM Tirta Agung, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Kominfo setempat.

Kajari Temanggung Sunanto di Temanggung, Rabu, mengatakan kerja sama dengan sejumlah instansi ini untuk membantu mereka di bidang perdata dan tata usaha negara.

Hadir dalam penandatangan perjanjian kerja sama tersebut Kepala Kantor Pos Temanggung Yudi Purwanto, Kepala Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Agung Hary Agung Prabowo, Kepala Pelaksana Tugas Dinas Penanaman Modal Eko Suprapto, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung Samsul Hadi.

"Apabila perusda, PT Pos, dan dinas lain ingin menggugat maupun digugat kami bisa mewakili instansi tersebut di pengadilan maupun di luar pengadilan," kata Sunanto..

Baca juga: Kejari Batang siap tangani pelanggaran PPKM darurat

Ia mencontohkan apabila di PDAM ada tunggakan tagihan pelanggan maka pihaknya bisa mendampingi dan membantu menagih sehingga instansi yang bersangkutan bisa konsentrasi pada tupoksinya.

"Hubungannya dengan masalah perdata dan tata usaha negara kami bisa dampingi semua. Ke depan dengan majunya perkembangan zaman dan masyarakat semakin kritis maka perlu kami dampingi walaupun sebetulnya dulu memang sudah ada tetapi sekarang kami giatkan lagi," katanya.

Ia menyampaikan sejumlah instansi lain sudah melakukan kerja sama dan sekarang bank daerah di Temanggung sudah memberi kuasa kepada Kejari untuk melakukan penagihan.

"PT KAI sudah minta bantuan kepada kami untuk membantu penagihan karena ada beberapa kios yang tidak membayar sewa nilainya sekitar Rp218 juta," katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Agung yang juga Sekda Pemkab Temanggung Hary Agung Prabowo menyambut baik perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara ini.

"Memang kasus-kasus penting, baik itu di pemda, perusda maupun perusahaan milik negara terutama di bidang perdata yang sulit diselesaikan maka dengan bantuan Kejaksaan bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada," katanya. 

Baca juga: Mantan Pimpinan BKK Pringsurat Cabang Tretep ditetapkan jadi tersangka
Baca juga: Kejari Semarang selamatkan aset pemkot senilai Rp94,7 miliar
Baca juga: Pemkab dan Kejari Purbalingga berkomitmen perkuat sinergitas

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024