Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan mantan pimpinan PD BKK Pringsurat Cabang Tretep Sugeng Prayitno sebagai tersangka kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di bank milik Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung.

"Setelah melalui pemeriksaan dan penyidikan, penyidik menetapkan Sugeng Prayitno sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Tahanan Polres Temanggung," kata Kasi Pidsus Kejari Temanggung Agung Nugroho di Temanggung, Kamis.

Agung Nugroho mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp405.772.283,00. Hal itu terungkap setelah melalui penyidikan oleh tim penyidik kejari setempat.

Baca juga: 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kudus ditangkap
Baca juga: Penganiayaan petugas pernah terlibat pemgrusakan Cafe Zensho Solo

Agung menjelaskan bahwa tersangka Sugeng selaku pimpinan PD BKK Pringsurat Cabang Tretep pada tahun 2012 sampai dengan 2017 ada dugaan melakukan penyalahgunaan keuangan.

Ia menyampaikan modusnya adalah dengan kredit fiktif, tabungan minus, dan kas bon kasir.

"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Temanggung Nomor 700-900/007.PKN/2020 tanggal 25 Juni 2020, akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp405.772.283,00, dan kami masih terus mendalami kasus ini," katanya.

Atas kasus tersebut yang bersangkutan dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001.

Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Agung menjelaskan bahwa kejaksaan telah melakukan rangkaian panjang untuk menguak kasus korupsi berjemaah ini.

Pada bulan Juli 2020 telah berhasil menyelamatkan uang negara Rp751 juta dari kasus korupsi BKK Pringsurat.

Uang tersebut, kata dia, merupakan hasil sitaan dari dari dua orang terpidana, yakni mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan Direktur BKK Pringsurat Riyanto.

Kasus korupsi BKK Pringsurat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar. Sekitar 10.000 nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil uang tabungan maupun depositonya karena korupsi berjemaah yang diduga dilakukan jajaran manajemen BKK Pringsurat sejak 2009 sampai 2017.

Selain Suharno dan Riyanto, dua mantan pegawai BKK Pringsurat atas nama Triyono dan Rian Anggi juga sudah menjalani hukuman.
Baca juga: Ayah dan ibu kandung serta dukun jadi tersangka meninggalnya anak di Temanggung
Baca juga: Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus perahu tenggelam di Kedung Ombo
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024