Purbalingga (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergitas salah satunya ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan atas MoU serupa yang sudah dilakukan sejak tahun 2019," kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Sabtu.

Bupati menambahkan pihak pemerintah kabupaten sangat banyak terbantu dengan adanya kerja sama dan sinergitas tersebut.

Baca juga: TNI dukung Polri-Pemkot Surakarta bersinergi tegakkan protokol kesehatan
Baca juga: TNI-Polri latihan gabungan tingkatkan sinergitas di Jateng

"Salah satu contohnya adalah terkait dengan pengambilalihan aset daerah serta pendampingan untuk pengoptimalan pengembalian kerugian Negara, ini kami rasakan betul manfaatnya,” tutur-nya.

Bupati berharap perpanjangan MoU dengan kejaksaan ini akan dapat memberi lebih banyak manfaat lagi pada masa yang akan datang.

"Tidak hanya terkait dengan aset, akan tetapi di sektor-sektor lainnya, termasuk juga optimalisasi PAD. Kami berharap pada masa yang akan datang sinergitas antara Pemkab dan Kejari Purbalingga akan makin maksimal," ucap-nya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan ada banyak hal yang bisa dikerjasamakan antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri, salah satunya terkait mediator pengembalian aset Negara.

"Saya berharap dilakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan aset daerah. Kami dengan senang hati bisa membantu Pemda atau instansi yang lain," katanya.

Di samping pemulihan aset, kata dia, pihak Kejaksaan juga siap membantu pemulihan keuangan daerah. Salah satunya membantu menyelesaikan temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum bisa diselesaikan.

"Dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah kami juga punya kewenangan mendampingi atau menerima kuasa dalam rangka melakukan pengoptimalan PAD," ujarnya.

Dia mencontohkan kerja sama yang telah dilakukan yakni terkait dengan legal asistensi.

"Contohnya dari 224 desa sudah ada 124 desa yang meminta pendampingan Kejaksaan Negeri. Selain itu, juga sudah ada tujuh OPD yang meminta pendampingan untuk kegiatan 2021," katanya.

Menurut dia, hal itu menjadi penting sebagai upaya pencegahan atau upaya preventif.

Baca juga: Polres Banjarnegara perkuat sinergitas guna ciptakan iklim kondusif
 


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024