Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memetakan pemberlakuan karantina wilayah tingkat rukun tetangga/rukun warga di sejumlah kecamatan dengan status zona merah pandemi COVID-19.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Jumat, mengatakan saat ini ada enam kecamatan yang berstatus zona merah yaitu Kecamatan Batang, Gringsing, Banyuputih, Bandar, Wonotunggal, dan Kandeman.
"Akan tetapi, kami masih perlu mendata desa dan RT mana saja yang harus dilakukan 'lockdown' (karantina wilayah)," katanya.
Dia menjelaskan pemkab akan menyiapkan relawan-relawan berasal dari aparatur sipil negara untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pengawasan serta membantu pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Relawan ASN membantu teknis penerapan PPKM Darurat sekaligus menjadi pengawas agar program kebijakan pemerintah tersebut bisa terlaksana sesuai dengan harapan dan tujuannya yaitu menahan laju penyebaran COVID-19," katanya.
Kabupaten Batang masuk dalam PPKM Darurat level tiga yang artinya jumlah kasus positif kasus COVID-19 mencapai 50 orang hingga 150 orang per hari.
Wihaji mengatakan untuk menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat maka pemkab juga akan melarang kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua sekolah maupun objek wisata mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Oleh karena itu, kami meminta rasa empati masyarakar untuk tetap mengikuti dan melaksanakan kebijakan PPKM Darurat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Bupati Batang Wihaji di Batang, Jumat, mengatakan saat ini ada enam kecamatan yang berstatus zona merah yaitu Kecamatan Batang, Gringsing, Banyuputih, Bandar, Wonotunggal, dan Kandeman.
"Akan tetapi, kami masih perlu mendata desa dan RT mana saja yang harus dilakukan 'lockdown' (karantina wilayah)," katanya.
Dia menjelaskan pemkab akan menyiapkan relawan-relawan berasal dari aparatur sipil negara untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pengawasan serta membantu pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Relawan ASN membantu teknis penerapan PPKM Darurat sekaligus menjadi pengawas agar program kebijakan pemerintah tersebut bisa terlaksana sesuai dengan harapan dan tujuannya yaitu menahan laju penyebaran COVID-19," katanya.
Kabupaten Batang masuk dalam PPKM Darurat level tiga yang artinya jumlah kasus positif kasus COVID-19 mencapai 50 orang hingga 150 orang per hari.
Wihaji mengatakan untuk menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat maka pemkab juga akan melarang kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di semua sekolah maupun objek wisata mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
"Oleh karena itu, kami meminta rasa empati masyarakar untuk tetap mengikuti dan melaksanakan kebijakan PPKM Darurat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.