Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Letjend Pol Suprapto, Desa Banjarsari, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas tepatnya depan Pabrik Torens pada Rabu (23/6) pukul 19.30 WIB yang mengakibatkan 6 korban jiwa dan 8 orang luka-luka.

Kecelakaan maut yang melibatkan 4 kendaraan yakni bus Plat Nomor AE 7282 UP, Daihatsu Xenia Nopol D 1895 JU, Toyota Avansa Nopol R 1179 AE, dan Honda Brio Nopol R 1024 ER tersebut bermula saat bus melaju dengan kecepatan sekitar 80km/jam mendahului sepeda motor dan oleng ke kanan.

Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Daihatsu Xenia dan dibelakangnya Toyota Avanza, Honda Brio, dan karena jarak sudah dekat, kecelakaan tidak bisa dihindari.

Baca juga: Kecelakaan turunan Kretek Wonosobo, Jasa Raharja serahkan santunan

6 korban meninggal dunia seluruhnya beralamat sama Desa Losari RT 03/03 Kec Rawalo, Kab Banyumas. Ke-6nya yakni Bagus Pribadi (25); Novitasari (24); Suchedi (71); Nasiroh (50); Naraya (9); dan Partu (63).

Sementara 8 korban luka-luka yang seluruhnya juga berlamat di Desa Losari Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas antara lain Wartem (57); Sutarno (66); Siti Rukhayah (53); Sulyanto (46); Sarwen (48); Jordi Edwiyanto (19); Marsel Dwiyanto (17); Maora Delsya (10).

Atas kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menyampaikan atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan tersebut.

Kepala Jasa Raharja perwakilan Purwokerto Nur Asnawi Azis juga menjelaskan petugas Jasa Raharja Ilham Pohan langsung proaktif mendata dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan dipastikan korban terjamin Jasa Raharja. PT Jasa Raharja bergerak cepat dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan di Banyumas. (ANTARA/HO-Jasa Raharja)

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Santunan untuk korban meninggal dunia Bagus Pribadi diterima Rismanto (orangtua); Novitasari diterima Cukiyah (orangtua); korban Suchedi Mugiono (anak); Nasiroh diterima Rismanto (suami); korban Naraya Gantari diterima Riska Utami (orangtua); dan santunan untuk korban Partu diterima Siti Rukhayah (istri).

Baca juga: Kecelakaan Tol Semarang-Solo, korban langsung terima santunan Jasa Raharja
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan menyerahkan santunan anggota DPRD Sukoharjo

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024