Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja langsung santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di jalan raya Wonosobo-Temanggung, tepatnya di turunan Dusun Gondang, Desa Candimulyo, Kertek, Kabupaten Wonosobo yang melibatkan beberapa kendaraan bermotor dan merenggut 3 korban meninggal dunia dan 7 luka-luka pada Senin (21/6).

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jahja Joel Lami menyampaikan atas nama perusahaan dan pribadi menyampaikan turut berduka cita dan memastikan keterjaminan korban serta langsung menyerahkan santunan bagi 3 korban meninggal dunia.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/ 2017. Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," kata Jahja.

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Identitas 3 korban meninggal dunia yakni Eko Setyo Pambudi (31) dengan alamat Desa Bancong RT06 RW 01 Kec. Wonoasri, Kab. Madiun; Titi Zainab (32) alamat Kp./Kel. Wonoboyo RT 01 RW 01 Kec. Wonoboyo, Kab. Temanggung; dan Aida Emawati (32) alamat Kp./Kel. Wonoboyo RR 01 RW 01 Kec. Wonoboyo, Kab. Temanggung.

Untuk 7 korban luka-luka Dhian Kristanto (32) alamat Desa Purwosari, Kec Wonoasri, Kab. Madiun; Nurwasih (58) alamat Kp./Kel. Wonoboyo RT 01 RW 01 Kec. Wonoboyo, Kab. Temanggung; Muhson (47) alamat Dsn. Garung RT 14 RW 14 Ds. Butuh, Kec. Kalikajar, Kab.Wonosobo; Sarmijah (54) alamat Kp./Kel. Wonoboyo RT 01 RW 01 Kec. Wonoboyo, Kab. Temanggung.

Baca juga: Kecelakaan maut di turunan Kertek Wonosobo, 3 tewas dan 7 luka

Kemudian Sugirah (60) alamat Kp./Kel. Wonoboyo RT 08 RW 01 Kec. Wonoboyo, Kab. Temanggung; Kyla Bella Almahira (2) alamat Kp./Kel. Wonoboyo RT 07 RW 01 Kec. Wonoboyo, Kab. Temanggung; dan Nathan Raja (2) alamat Kp./Kel. Pakurejo, Kec. Bulu, Kab. Temanggung.

Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk korban meninggal dunia dan diterima ahli waris dari Aida Ermawati (santunan diserahkan kepada suami korban Dedy Nur S); santunan dengan korban Siti Zaenab (diserahkan kepada Danar Riksa selaku suami korban); dan untuk korban meninggal atas nama Eko Setyo Pambudi, santunan dilimpahkan ke Madiun sesuai dengan alamat domisili korban.

Ketiga ahhli waris berada di Wonosobo dan untuk pengurusan santunan langsung dibantu oleh Masdar selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang dan Septian Ade petugas Jasa Raharja Wonosobo, serta untuk di Purworejo dibantu Winoto Pujo selaku petugas Jasa Raharja Purworejo.

Kecelakaan bermula saat truk bermuatan beras yang dikemudikan Eko Setio Pambudi bersama dengan Dhian Kristanto melaju dari arah Utara (parakan) menuju ke selatan (wonosobo) saat melewati jalan beraspal menurun panjang, diduga mengalami rem blong, sehingga menabrak Mitsubishi Colt L-300 yang dikemudikan Nurwasih berpenumpang kurang lebih 10 orang  yang melaju searah didepanya dan terseret kurang lebih sejauh 12 meter dan kendaraan masuk ke parit.

Setelah menabrak L300, truk kembali menabrak Mitsubisihi Colt-T120SS yang dikemudikan Joko Santoso dan selanjutnya Mitsubisihi Colt menambrak sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Muhson. Truk masih terus melaju oleng ke kanan membentur pohon dan tiang Telkom, sampai akhirnya berhenti setelah jatuh ke irigasi di sebelah kanan jalan.

Baca juga: Empat korban tewas dalam Kecelakaan di Kertek Wonosobo
Baca juga: Kecelakaan di Wonosobo-Parakan, Jasa Raharja langsung serahkan santunan

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024