Pekalongan (ANTARA) - Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan santunan kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dan seorang pengemudinya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di KM. 316-600 Jalur B Tol Pemalang (arah Semarang ke Jakarta).

Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban luka-luka maka pihaknya memberikan hak santunan perawatan kepada masing-masing korban sebesar maksimal Rp20.000.000.

"Jasa Raharja telah memberikan jaminan kepada korban yang dirawat di Rumah Sakit Siaga Media Pemalang terkait terjadinya kecelakaan di Jalan Tol Pemalang KM.316-600," katanya.

Dia mengatakan kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut melibatkan Toyota Hiace nomor polisi AD 1073 KF dengan truk tronton bernomor polisi BH 8487 ML di Jalan Tol Pemalang, Kamis (17/6) malam.

Baca juga: Jasa Raharja Jateng serahkan ratusan buku untuk Pojok Baca MPP Kendal

Kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan lima korban mengalami luka-luka sehingga dua orang menjalani rawat inap di RS Siaga Medika Pemalang dan tiga orang rawat jalan.

Sebanyak dua korban luka tersebut adalah pengemudi Toyota Hiace Yusuf Krisyanto (41), warga Kecamatan Jelobo, Kabupaten Wonosobo dan Endang Sri Sugiarti (49), warga Kelurahan Mandan, Kabupaten Sukoharjo, sedang tiga korban, yaitu Oki Viana (33), Narno Raharjo (53), dan Rizal Beni (33) menjalani rawat jalan.

Jahja Joel Lami yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan pandemi COVID-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Adapun hingga Mei 2021 PT Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kepada korban sebesar Rp10,14 miliar," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja dukung ETLE
Baca juga: Kecelakaan di Wonosobo-Parakan, Jasa Raharja langsung serahkan santunan

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024