Semarang (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia membatalkan kembali keberangkatan jemaah haji. Pembatalan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi tertanggal 3 Juni 2021.

Sontak muncul narasi seiring dengan pembatalan tersebut, baik kalangan netizen (warga internet) sampai sejumlah wakil rakyat yang terhormat di Senayan. Isu yang sempat mengemuka, antara lain mengaitkannya dengan vaksin Covid-19, utang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A. (HRS), Indonesia bukan termasuk 11 negara yang diperbolehkan untuk masuk Arab Saudi, dan informasi lain yang sempat menjadi perbincangan publik di Tanah Air belakangan ini.

Padahal, izin masuk kesebelas negara ke Arab Saudi itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kuota haji. Sejumlah media massa di Tanah Air lantas melansir Saudi Gazette dan Arab News, Sabtu (29/5), yang intinya bahwa Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (PHA) menilai Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang telah mampu menunjukkan stabilitas dalam menahan penyebaran Covid-19.

Pada hari Kamis (3/6), Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Republik Indonesia Essam bin Ahmed Abid Althaqafi bersurat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, intinya meluruskan pemberitaan yang menyangkut kuota haji bahwa Indonesia tidak termasuk 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berita-­berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi, di samping itu otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apa pun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi jemaah haji Indonesia atau bagi jemaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia.

Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjadi isu liar yang bakal berujung hoaks, seyogianya menanyakan langsung kepada pihak kompeten, atau tidak langsung mengirimkan pesan yang belum tentu kebenarannya. Begitu pula, wakil rakyat ketika menerima informasi terkait dengan kuota haji, misalnya, tidak serta-merta menyampaikan ke publik. Sebaiknya menanyakan terlebih dahulu kepada pihak Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi atau otoritas resmi lainnya guna mendapat informasi akurat.

Di sisi lain, pihak kompeten segera meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat agar tidak menjadi isu liar sekaligus "amunisi" untuk "menyerang" pemerintahan yang sah. Langkah Dubes Essam patut dicontoh oleh pemangku kepentingan, khususnya terkait dengan urusan ibadah haji, di Tanah Air. Jangan biarkan masyarakat bertaklid buta sehingga tidak sengaja "mengonsumsi" hoaks ketika berselancar di media sosial.

Baca juga: Keputusan pemerintah soal haji demi keselamatan jamaah

Baca juga: Menteri Agama: Setoran pelunasan dana haji dapat diminta

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024