Pekalongan (ANTARA) - Sebanyak 60 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II A Pekalongan, Jawa Tengah, mengikuti program rehabilitasi berbasis "therapeutic community" selama enam bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan Agus Heryanto, di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pada program rehabilitasi berbasis "therapeutic community" ini sebagai upaya memulihkan semangat para pecandu narkoba dari ketergantungan narkotika.

"Rehabilitasi berbasis TC ini diikuti sebanyak 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yaitu pecandu narkoba dari jumlah total 255 orang WBP," katanya.

Baca juga: 1.078 napi beragama Buddha terima remisi Waisak

Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan blok khusus rehabilitasi berbasis TC ini secara terpisah dengan blok hunian lainnya.

Ada pun program rehabilitasi sosial ini, kata dia, akan dilaksanakan dengan satu tahap pelaksanaan selama enam bulan.

"Blok khusus rehabilitasi yang sudah kami siapkan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti tempat ruang pertemuan, perpustakaan, perawatan kesehatan, mushala, ruang house keeping (pembenahan), dan kantin," katanya.

Agus meminta sebanyak 60 WBP yang mengikuti program rehabilitasi tersebut agar sungguh-sungguh dan berkomitmen semangat  tinggi untuk bisa hidup lebih sehat dan bebas dari ketergantungan narkotika.

"Hampir 70 persen penghuni rutan dan lapas di Indonesia ini diisi oleh narapidana kasus narkoba, termasuk di Lapas Kelas II A Pekalongan. Oleh karena, kami berharap kesempatan baik ini bisa diikuti dengan sungguh-sungguh oleh WBP," katanya.

Baca juga: Firli: Penyuluhan antikorupsi untuk napi agar tak ulangi perbuatan
Baca juga: Bapas Purwokerto latih mantan napi produksi minyak serei

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024