Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cilacap memberikan manfaat beasiswa kepada 84 anak tenaga kerja mulai dari jenjang pendidikan TK (Taman Kanak-Kanak) sampai Perguruan Tinggi (S1) dengan total manfaat biaya pendidikan yang diberikan tahun ini mencapai Rp272 juta.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen menjelaskan manfaat beasiswa tersebut diberikan setelah adanya aturan turunan PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disahkan dan efektif berlaku mulai 1 April 2021.
Jejen menjelaskan manfaat beasiswa tersebut diberikan untuk dua orang anak masing-masing peserta program BPJAMSOSTEK yang dibayarkan secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK sampai dengan jenjang S1/Pelatihan.
"Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yakni dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun. Adapun nilai manfaat maksimal mencapai Rp174 juta atau meningkat 1.350 persen dari sebelumnya yang hanya Rp12 juta per anak," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap bagikan 500 bingkisan ke serikat buruh
Baca juga: Karyawan BPJAMSOSTEK Cilacap bagikan paket ke nelayan
Secara rinci, besaran nilai manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK untuk TK Rp1,5 juta per tahun (maksimal 2 tahun); SD/Sederajat Rp1,5 juta per tahun (maksimal 6 tahun); SMP/Sederajat Rp2 juta per tahun (maksimal 3 tahun); SMA/Sederajat Rp3 juta per tahun (maksimal 3 tahun); sedangkan Pendidikan S-1/Pelatihan Rp12 juta/tahun (maksimal 5 tahun).
"Manfaat beasiswa ini diberikan kepada peserta aktif dengan masa iuran paling singkat 36 bulan untuk program JKM yang meninggal dunia karena sebab apapun. Sedangkan untuk JKK, manfaat tersebut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,” kata Jejen.
Pengajuan manfaat beasiswa, tambah Jejen, dapat dilakukan tiap tahun dan bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
“Manfaat akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan,” pungkas Jejen.
Baca juga: Guru ngaji meninggal karena sakit, BPJAMSOSTEK Cilacap serahkan santunan Rp42 juta
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen menjelaskan manfaat beasiswa tersebut diberikan setelah adanya aturan turunan PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disahkan dan efektif berlaku mulai 1 April 2021.
Jejen menjelaskan manfaat beasiswa tersebut diberikan untuk dua orang anak masing-masing peserta program BPJAMSOSTEK yang dibayarkan secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK sampai dengan jenjang S1/Pelatihan.
"Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yakni dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun. Adapun nilai manfaat maksimal mencapai Rp174 juta atau meningkat 1.350 persen dari sebelumnya yang hanya Rp12 juta per anak," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap bagikan 500 bingkisan ke serikat buruh
Baca juga: Karyawan BPJAMSOSTEK Cilacap bagikan paket ke nelayan
Secara rinci, besaran nilai manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK untuk TK Rp1,5 juta per tahun (maksimal 2 tahun); SD/Sederajat Rp1,5 juta per tahun (maksimal 6 tahun); SMP/Sederajat Rp2 juta per tahun (maksimal 3 tahun); SMA/Sederajat Rp3 juta per tahun (maksimal 3 tahun); sedangkan Pendidikan S-1/Pelatihan Rp12 juta/tahun (maksimal 5 tahun).
"Manfaat beasiswa ini diberikan kepada peserta aktif dengan masa iuran paling singkat 36 bulan untuk program JKM yang meninggal dunia karena sebab apapun. Sedangkan untuk JKK, manfaat tersebut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap,” kata Jejen.
Pengajuan manfaat beasiswa, tambah Jejen, dapat dilakukan tiap tahun dan bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
“Manfaat akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan,” pungkas Jejen.
Baca juga: Guru ngaji meninggal karena sakit, BPJAMSOSTEK Cilacap serahkan santunan Rp42 juta