Semarang (ANTARA) - Sebulan sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden dan kali ini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya.

Komitmen dukungan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” kata Airlangga.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah BPJAMSOSTEK yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran, karena kedua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap bagikan 500 bingkisan ke serikat buruh

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, lembaga negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” kata Anggoro.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020  dan kuartal I 2021,” kata Anggoro.

Baca juga: Bupati Semarang serahkan santunan jaminan kematian BPJAMSOSTEK Rp42 juta

Dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.

Airlangga menambahkan pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (3/5) telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR salah satunya para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan PPNPN (pegawai pemerintah non-pegawai negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian.

“Semoga dengan apa yang kita semua lakukan saat ini, mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi semua pekerja Indonesia,” kata Anggoro.

Sejalan dengan Inpres 2/2021 dan dukungan dari kementerian dan lembaga pemerintah BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda siap memberikan perlindungan terhadap pekerja yang ada di lingkungan pemerintah khususnya yang ada di bawah kementerian dan lembaga yang ada di kabupaten/kota masing-masing daerah.

"Khusus untuk pelaku usaha yang mendapatkan KUR melalui perbankan BPJAMSOSTEK siap bergandengan tangan untuk memberikan perlindungan terhadap penerima KUR," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024