Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto dan Kejari Banyumas menandatangani nota kesepahaman terkait dengan bantuan pelayanan dan penegakan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, dan Kepala Kejari Banyumas Soimah di Ruang Joko Kahiman, kompleks Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dilakukan mengingat Kejaksaan merupakan jaksa pengacara negara khususnya dalam bidang ketatausahaan negara dan bidang hukum perdata.

"Selama ini, kami sering minta pendampingan dalam bidang perdata agar tidak tersesat di jalan, termasuk meminta legal opinion (pendapat hukum) dalam menghadapi permasalahan ketatausahaan negara," tutur-nya.

Menurut dia, nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga eksekutif dan yudikatif dalam rangka peningkatan kinerja serta pelayanan publik.

Ia mengatakan sinergi antarlembaga tersebut dibangun untuk meningkatkan keberhasilan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.

"Sinergi tersebut dilakukan supaya Pemkab Banyumas bekerja sesuai perundang-undangan, tidak ada permasalahan di kemudian hari," ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan sebagai bagian dari lembaga pemerintahan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan berkomitmen tinggi untuk melaksanakan tugas dan kewenangan-nya.

Oleh karena itu, kata dia, nota kesepahaman yang ditandatangani dengan Pemkab Banyumas khususnya dalam penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Jadi, kami selaku jaksa pengacara negara mempunyai bidang tugas, tiga di antaranya bisa dikerjasamakan dengan pemerintah daerah, yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara, antara lain meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain," tutur-nya.

Ia mengatakan bantuan atau pertimbangan yang diberikan Kejaksaan kepada pemerintah daerah dapat berbentuk pendampingan hukum dan pendapat hukum.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024