Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mempercepat pembuatan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Sri Hariyanto di Temanggung, Rabu, mengatakan kalau sebelumnya pembuatan PIRT sampai berbulan-bulan bahkan sampai satu tahun, sekarang cukup beberapa minggu saja.  

Manfaat bila produk UMKM memiliki izin PIRT, antara lain produk bebas dipasarkan secara luas, sudah layak edar, keamanan dan mutu produk terjamin, meningkatkan nilai jual produk, produk bisa masuk ke toko modern, dan kepercayaan pembeli meningkat.

Baca juga: Pemkot Surakarta ingatkan pengusaha perhatikan lokasi produksi

Ia menyampaikan pihaknya terus mendorong para pelaku UMKM yang belum memiliki PIRT segera mengurusnya.

"Para pelaku UMKM yang belum mempunyai PIRT segera mendaftar sehingga kami tahu jumlah UMKM yang belum mempunyai PIRT dan bisa dicarikan solusinya supaya cepat terlayani," katanya.

Sri Hariyanto menyampaikan sesungguhnya tim teknis dari Dinas Kesehatan juga sudah siap untuk melaksanakan survei ke lapangan termasuk untuk pembinaannya dan pelatihannya.

"Sebelumnya para pelaku usaha itu sedikit apriori karena ketika dulu mengurus PIRT katanya agak lama, maka kemarin kami berinisiasi antara Dinkopdag bersama Perizinan dan Dinas Kesehatan untuk sharing apa kendalanya dan sudah kami temukan persoalannya," katanya.

Selain pelaku usaha apriori karena dulu ketika mengurus mesti lama, katanya dari Dinas Kesehatan pun tidak tahu kuota yang mau mengajukan berapa, maka terjadi saling menunggu.

Ia menuturkan karena pembuatan PIRT itu difasilitasi oleh pemda dan penganggarannya satu tahun sekali, kalau tahun ini sudah tidak ada anggarannya maka harus menunggu anggaran tahun berikutnya.

"Sekarang alhamdulillah bisa kami percepat, selain menggunakan anggaran pemda kami juga bekerja sama dengan BUMN untuk memfasilitasi pelatihannya," katanya.

Menurut dia ketika pihaknya mencoba komunikasi dengan pelaku UMKM seandainya tidak ada anggaran dari pemda ternyata mereka juga siap untuk biaya sendiri karena biaya itu sebenarnya hanya untuk akomodasi pelatihan mereka selama 2 hari.

"Jadi biaya itu kembali ke mereka sendiri. Hal ini harus ada jembatan komunikasi supaya klop persoalannya dan pelayanan PIRT bisa lebih cepat selesai," katanya.

Baca juga: Pemerintah kabupaten/kota di Jateng didorong permudah izin PIRT
Baca juga: 887 UMKM di Kudus Miliki Sertifikat PIRT
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024