Purwokerto (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) setempat mengampanyekan upaya pencegahan pernikahan anak, salah satunya melalui seminar bertema "Pernikahan Anak Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan".

Seminar yang digelar secara hibrida (luring dan daring) di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, tersebut melibatkan berbagai organisasi wanita, baik yang berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan, kelompok profesional, maupun independen.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Perempuan, Remaja dan Anak MUI Kabupaten Banyumas Eva Lutfiat mengatakan seminar itu digelar untuk merespons naiknya kasus pernikahan anak di berbagai daerah termasuk Kabupaten Banyumas.

"Seminar ini juga sebagai respons atas munculnya promosi sebuah EO (event organizer) yang memromosikan anak perempuan di bawah umur untuk dinikahi dini," katanya.

Baca juga: Cegah pernikahan dini, anak-anak di Jateng diimbau fokus raih cita-cita

Atas dasar fakta dan fenomena di lapangan tersebut, kata dia, MUI bersinergi dengan TP PKK Kabupaten Banyumas menggelar seminar tentang pencegahan pernikahan anak dengan harapan memberikan edukasi pada simpul-simpul masyarakat di tingkat bawah untuk bersama menjadi garda depan pencegahan pernikahan anak.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Banyumas Erna Husein menjelaskan alasan penyelenggaraan seminar yang berisi kampanye pencegahan pernikahan anak tersebut ditujukan kepada orang tua, bukan pada anak.

Menurut dia, hal itu disebabkan berdasarkan data, kasus pernikahan anak di Banyumas lebih banyak disebabkan faktor budaya seperti orang tua yang tinggal di daerah pelosok khawatir anak perempuannya tidak laku dan menjadi perawan tua.

"PKK sebagai organisasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diharapkan berkontribusi mengedukasi masyarakatnya dalam menyiapkan generasi yang akan datang," katanya.

Baca juga: Atikoh minta usia pernikahan diatur UU anak

Salah seorang narasumber seminar, Ketua Komisi Fatwa MUI Banyumas H Anshori mengatakan hukum Islam mempunyai tujuan mulia dalam menjaga hak hidup, hak kehormatan, hak kesehatan, hak berpendapat, hingga hak ekonomi.

"Hukum Islam sangat mendukung pencegahan pernikahan yang banyak membawa mafsadah atau kerusakan dari prespektif hukum Islam," katanya.

Narasumber lainnya, dr Daliman SpOG mengatakan kehamilan pada pernikahan anak di bawah umur berdampak negatif pada kesehatan remaja dan bayinya.

Menurut dia, risiko yang mengancam kehamilan pada pernikahan anak di bawah umur, antara lain kelahiran prematur, berat badan bayi rendah, pendarahan saat persalinan, dan meningkatnya kematian ibu bayi.

"Berdasarkan data, persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian bayi dan balita. Menurut survei, angka kematian bayi dan balita dari ibu usia kurang 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun," kata dokter spesialis kandungan ternama di Purwokerto itu. 

Baca juga: Tangani pernikahan dini, Pemprov Jateng gandeng 5 unsur

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024