Kudus, Jateng (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus mendorong pemerintah kabupaten setempat untuk memperjelas aturan soal tata cara pembangunan tempat ibadah agar tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Agar kasus dua tempat ibadah di Desa Mijen,Kecamatan Kaliwungu dan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus tidak terulang kembali, maka baiknya Pemkab Kudus segera memperjelas persyaratannya," kata Ketua FKUB Kabupaten Kudus Muhammad Ikhsan usai beraduensi dengan Plt Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.

Jika ada revisi aturan soal persyaratan pembangunan tempat ibadah, kata dia, harus perinci dan ada standar operasional prosedur (SOP) yang tidak boleh dilanggar.

Ada tiga hal yang harus diperjelas, mulai dari persyaratan substantif, persyaratan administratif, hingga persyaratan teknis dengan mengacu Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Bomor 9 dan 8/2006.

"Izin atau hasil musyawarah desa juga penting, sehingga ketika sudah ada kesepaktan dipastikan tidak akan ada permasalahan seperti dua kasus sebelumnya. Pembangunan masjid di Desa Mijen sendiri karena ada warga yang mengkhawatirkan dampak banjir karena loaksinya berada di daerah aliran sungai, sedangkan di Desa Jepang karena belum mendapat persetujuan warga," katanya.

Apabila terjalin komunikasi dengan warga, menurut Muhammad Ikhsan, tidak akan timbul permasalahan seperti yang terjadi sebelumnya.

Baca juga: Ganjar kumpulkan tokoh agama bahas acara besar keagamaan di Jateng

Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Harso Widodo menyatakan permasalahan tersebut memang masih dalam kajian FKUB Kudus. Namun, pihaknya berharap Kementerian Agama Kudus juga ikut sejalan memberikan rekomendasi.

"Kemenag merupakan lembaga se-linier bisa proaktif dalam kebijakan FKUB untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama," katanya.

Terkait aturan mendirikan tempat ibadah, kata dia, sudah ada peraturan daerahnya, yakni nomor 6/2009 terkait izin mendirikan bangunan. Di dalam pasal 3 disebutkan ada rekomendasi dari FKUB, Kementerian Agama Kabupaten Kudus, dukungan warga lokal, baik pengguna atau bukan.

Ketika terjadi perselisihan, kata dia, bisa dituntaskan di tingkat desa dengan musyawarah yang melibatkan berbagai tokoh.

Usulan dari FKUB Kudus terkait penjabaran dari perda tersebut, kata dia, agar lebih rinci melalui peraturan bupati agar ketika mereka memberikan rekomendasi dasarnya jelas sesuai aturan sehingga dalam melangkah tidak bimbang.

"Saya juga sepakat dengan usulan tersebut agar permasalahan tempat ibadah tidak terjadi lagi. Kai berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama dengan tidak mengurangi nilai-nilai toleransi beragama yang ada di Kudus," demikian Harso Widodo.

Baca juga: FKUB Kabupaten Batang canangkan Program Desa Sadar Kerukunan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024