Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari pekerja pembuat kulit lunpia yang beralamat di Kampung Kulit Lunpia Jalan Kranggan Dalam 272 K RT 3/RW 1, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kamis.
Penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta secara simbolis oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda diterima Siti Romdonah (27) yang merupakan istri dari almarhum Diro Susanto (29) tersebut, disaksikan Lurah Kranggan Lusina Chandra serta aparat keamanan setempat.
Siti Romdonah menceritakan suaminya meninggal karena sakit pada 16 Januari 2021 dan baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tiga bulan.
"Awalnya hanya meriang dan belum sempat dibawa ke rumah sakit. Jam 1 malam, meninggalnya," kata Siti yang menceritakan biasanya suaminya yang bertugas mengantarkan hasil kulit lunpia ke sejumlah pelanggan.
Siti bersyukur mendapatkan santunan karena selain untuk biaya pemakaman dan pengajian, sisanya akan ditabung untuk biaya sekolah anaknya yang saat ini masih duduk di kelas 1 SD.
"Mengurus klaimnya cepat. Hanya 7 hari sudah cair karena memang syarat yang dibutuhkan komplit," kata Siti yang mengaku dirinya terbantu dengan agen Perisai dalam mengurus klaim serta saat pendaftaran.
Baca juga: Perangkat desa meninggal, BPJAMSOSTEK Grobogan berikan santunan kematian
Siti menceritakan dirinya awalnya ragu untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun karena dengan penjelasan, bantuan, bahkan pengurusan untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dari agen Perisai, dirinya bersama suami dan tiga pekerja lainnya mendaftarkan diri.
Adanya NIB, Siti beserta pekerja yang lain (suami dan tiga pekerja yang membantu dirinya) masuk dalam kategori pekerja penerima upah (PU) sehingga hanya membayar Rp15.175 per orang per bulan untuk 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono menyampaikan turut berduka dan menjelaskan penyerahan santunan kematian tersebut merupakan contoh nyata manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan yang bisa diperoleh peserta dan wujud nyata Negara Hadir untuk masyarakat.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, bisa segera mendaftarkan diri karena manfaatnya banyak dan iuran yang terjangkau," kata Teguh.
Teguh menegaskan masyarakat pekerja tidak harus bekerja di perusahaan atau industri, tetapi sebagai pekerja mandiri pun bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran Rp16.800 per bulan dengan manfaat 2 program yakni JKK dan JKM.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian pekerja migran asal Jepara yang meninggal di Srilanka
Lurah Kranggan Lusina Chadra dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda atas pemberian santunan kematian kepada salah satu warganya.
"Ternyata syaratnya mudah, iurannya sangat terjangkau karena mereka sebagai pekerja berpenghasilan, dan proses klaim seperti mengurus santunan cepat. Ini testimoni nyata dari warga kami dan kami akan mensosialisasikan ke warga pekerja yang lain," kata Chandra.
Penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta secara simbolis oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda diterima Siti Romdonah (27) yang merupakan istri dari almarhum Diro Susanto (29) tersebut, disaksikan Lurah Kranggan Lusina Chandra serta aparat keamanan setempat.
Siti Romdonah menceritakan suaminya meninggal karena sakit pada 16 Januari 2021 dan baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tiga bulan.
"Awalnya hanya meriang dan belum sempat dibawa ke rumah sakit. Jam 1 malam, meninggalnya," kata Siti yang menceritakan biasanya suaminya yang bertugas mengantarkan hasil kulit lunpia ke sejumlah pelanggan.
Siti bersyukur mendapatkan santunan karena selain untuk biaya pemakaman dan pengajian, sisanya akan ditabung untuk biaya sekolah anaknya yang saat ini masih duduk di kelas 1 SD.
"Mengurus klaimnya cepat. Hanya 7 hari sudah cair karena memang syarat yang dibutuhkan komplit," kata Siti yang mengaku dirinya terbantu dengan agen Perisai dalam mengurus klaim serta saat pendaftaran.
Baca juga: Perangkat desa meninggal, BPJAMSOSTEK Grobogan berikan santunan kematian
Siti menceritakan dirinya awalnya ragu untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun karena dengan penjelasan, bantuan, bahkan pengurusan untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dari agen Perisai, dirinya bersama suami dan tiga pekerja lainnya mendaftarkan diri.
Adanya NIB, Siti beserta pekerja yang lain (suami dan tiga pekerja yang membantu dirinya) masuk dalam kategori pekerja penerima upah (PU) sehingga hanya membayar Rp15.175 per orang per bulan untuk 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono menyampaikan turut berduka dan menjelaskan penyerahan santunan kematian tersebut merupakan contoh nyata manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan yang bisa diperoleh peserta dan wujud nyata Negara Hadir untuk masyarakat.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, bisa segera mendaftarkan diri karena manfaatnya banyak dan iuran yang terjangkau," kata Teguh.
Teguh menegaskan masyarakat pekerja tidak harus bekerja di perusahaan atau industri, tetapi sebagai pekerja mandiri pun bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran Rp16.800 per bulan dengan manfaat 2 program yakni JKK dan JKM.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian pekerja migran asal Jepara yang meninggal di Srilanka
Lurah Kranggan Lusina Chadra dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda atas pemberian santunan kematian kepada salah satu warganya.
"Ternyata syaratnya mudah, iurannya sangat terjangkau karena mereka sebagai pekerja berpenghasilan, dan proses klaim seperti mengurus santunan cepat. Ini testimoni nyata dari warga kami dan kami akan mensosialisasikan ke warga pekerja yang lain," kata Chandra.