Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Majapahit bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) kepada ahli waris dari almarhum Faradita Yulia Irawan, yang meninggal dengan status pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Dicky Hardiyanto, Pejabat sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit menjelaskan santunan diberikan ke ahli waris tersebut merupakan perjanjian kerja sama antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh pengawas TPS.

Baca juga: Perangkat desa meninggal, BPJAMSOSTEK Grobogan berikan santunan kematian

Penyerahan santunan di rumah almarhum Faradita Yulia Irawan  pada Selasa, 9 maret 2021 dilakukan Dicky Hardiyanto bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto dan staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Widiatmono.

Santunan jaminan kematian diterima Didik Supardi, bapak dari almarhum Faradita Yulia Irawan sebesar Rp42 juta.

Faradita Yulia Irawan merupakan warga Dukuh Trangsan RT 01/RW 01 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo yang sebelumnya bertugas sebagai petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Hari Musik Nasional, BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan musisi

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto menambahkan masa kerja pengawas TPS yakni H-23 hingga H+7 pelaksanaan Pilkada.

"Perlindungan kepada para tenaga kerja Petugas Pengawas Pemilu ini adalah bentuk tanggung jawab dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, sehingga para pekerja dan keluarga di rumah dapat merasa aman dan nyaman," tutup Bambang Muryanto.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan siap hadapi tantangan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan


 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024