Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan musisi dan salah satu wujud nyata dengan diserahkannya santunan sebanyak Rp93 juta kepada ahli waris musisi Arry Syaff yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya.

Secara simbolis santunan diserahkan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama di sela-sela konser musik virtual yang digelar oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh tanggal 9 Maret 2021.

Musisi yang memiliki nama lengkap Arry Syafriadi tersebut merupakan vokalis dari grup band Cockpit yang terdaftar pada BPJAMSOSTEK sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2020 dan aktif terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sejak tahun 2015.

Santunan yang diterima oleh ahli waris musisi tersebut terdiri dari Jaminan Kematian dari dua kepesertaan sebesar Rp74 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp19 juta, dan manfaat Jaminan Pesiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa kepada 2 orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.

“Pertama-tama saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan hari ini BPJAMSOSTEK hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya," kata Utoh.

Musibah yang dialami oleh almarhum, lanjut Utoh, merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya.

FESMI adalah sebuah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan serikat-serikat musisi yang sudah ada di beberapa provinsi serta pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam industri musik tanah air.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan siap hadapi tantangan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyatakan pada tahun ini dalam rangka peringatan Hari Musik Nasional, FESMI ingin fokus untuk memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi COVID-19 dengan menggalang donasi pada acara tersebut.

“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi," kata Candra.

Candra menambahkan sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.

Bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI, lanjur Candra, secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial yaitu JKK, JKM, dan JHT.

“Saya berharap ke depan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial, karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera” kata Utoh

Pada kesempatan terpisah Deputi Direktur Wilayah Jateng dan DIY BPJAMSOSTEK Suwilwan Rachmat yang akrab di panggil Willy menyampaikan pihaknya telah melakukan akuisisi terhadap musisi dan official festival musik di Jateng dan DIY

“Salah satunya, kami lakukan di Yogyakarta kepada musisi dan kru official festival Ngayogjazz 2019. Kami memberikan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris musisi Djaduk yang merupakan penggagas acara Ngayogjazz 2019 pada pembukaan acara tersebut, yang meninggal dunia setelah terdaftar 1 hari pada program BPJAMSOSTEK, ” jelas Willy

Willy juga mengimbau para musisi dan pekerja seni di Jateng dan DIY dapat mengunakan fasilitas pemerintah agar terlindungi melalui program BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK terima audiensi KSPI Jateng

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024