Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati.
"Banyumas tetap tunduk pada SKB 4 Menteri, menunggu zonanya hijau, setidaknya kuning. Keputusan bersamanya begitu, dan yang pasti harus seizin Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas," katanya di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah meminta seluruh sekolah untuk menyiapkan sarana prasarana pendukung kegiatan pembelajaran tatap muka termasuk protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah seluruh sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka ketika saatnya tiba ataukah akan dilakukan secara bertahap karena hal itu tergantung pada izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas.
"Biasanya, kalau di Banyumas dibahas lebih dulu oleh Tim Satgas COVID-19 Kabupaten, masukan-masukan dari Kodim bagaimana, dari Polresta bagaimana, dan dari Forkompimda masukannya seperti apa," katanya.
Disinggung mengenai pelaksanaan ujian akhir bagi siswa kelas 6 sekolah dasar dan kelas 9 sekolah menengah pertama, Irawati mengatakan hal itu akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam hal ini, kata dia, penilaian akhir tahun pembelajaran untuk kelas teratas di masing-masing jenjang dapat diambil melalui empat cara, yakni portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
"Cara portofolio, yaitu dengan nilai rapor minus semester terakhir," katanya.
Menurut dia, pihaknya saat sekarang sedang membahas empat cara penilaian akhir tersebut. "Sekolah mau ambil empat jenis (penilaian) itu boleh, mau ambil salah satu jenisnya juga boleh," katanya menjelaskan.
Irawati mengakui jika beberapa waktu lalu ada masukan dan permohonan terkait dengan pembelajaran tatap muka secara terbatas dalam rangka persiapan penilaian akhir tahun.
"Kemarin kami bahas masukan itu, namun karena dalam Surat Edaran Mendikbud belum ada pembelajaran tatap muka, maka kami ikuti surat edaran tersebut," katanya.
Saat ditanya mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi guru di Banyumas, dia mengatakan hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Informasinya, menunggu pengiriman vaksin berikutnya karena (pengiriman) yang kemarin tidak mencukupi untuk jumlah guru karena guru di Banyumas cukup banyak," katanya.
Ia mengatakan jumlah guru pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga tingkat SMP di Banyumas baik negeri maupun swasta mencapai kisaran 12.000 orang. "Sekitar 7.000-8.000 orang di antaranya guru negeri," katanya.
"Banyumas tetap tunduk pada SKB 4 Menteri, menunggu zonanya hijau, setidaknya kuning. Keputusan bersamanya begitu, dan yang pasti harus seizin Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas," katanya di Purwokerto, Banyumas, Senin.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah meminta seluruh sekolah untuk menyiapkan sarana prasarana pendukung kegiatan pembelajaran tatap muka termasuk protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah seluruh sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka ketika saatnya tiba ataukah akan dilakukan secara bertahap karena hal itu tergantung pada izin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas.
"Biasanya, kalau di Banyumas dibahas lebih dulu oleh Tim Satgas COVID-19 Kabupaten, masukan-masukan dari Kodim bagaimana, dari Polresta bagaimana, dan dari Forkompimda masukannya seperti apa," katanya.
Disinggung mengenai pelaksanaan ujian akhir bagi siswa kelas 6 sekolah dasar dan kelas 9 sekolah menengah pertama, Irawati mengatakan hal itu akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam hal ini, kata dia, penilaian akhir tahun pembelajaran untuk kelas teratas di masing-masing jenjang dapat diambil melalui empat cara, yakni portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
"Cara portofolio, yaitu dengan nilai rapor minus semester terakhir," katanya.
Menurut dia, pihaknya saat sekarang sedang membahas empat cara penilaian akhir tersebut. "Sekolah mau ambil empat jenis (penilaian) itu boleh, mau ambil salah satu jenisnya juga boleh," katanya menjelaskan.
Irawati mengakui jika beberapa waktu lalu ada masukan dan permohonan terkait dengan pembelajaran tatap muka secara terbatas dalam rangka persiapan penilaian akhir tahun.
"Kemarin kami bahas masukan itu, namun karena dalam Surat Edaran Mendikbud belum ada pembelajaran tatap muka, maka kami ikuti surat edaran tersebut," katanya.
Saat ditanya mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi guru di Banyumas, dia mengatakan hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Informasinya, menunggu pengiriman vaksin berikutnya karena (pengiriman) yang kemarin tidak mencukupi untuk jumlah guru karena guru di Banyumas cukup banyak," katanya.
Ia mengatakan jumlah guru pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga tingkat SMP di Banyumas baik negeri maupun swasta mencapai kisaran 12.000 orang. "Sekitar 7.000-8.000 orang di antaranya guru negeri," katanya.