Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY mencatat sebanyak 49 upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah tersebut sepanjang 2021 telah digagalkan.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan total sebanyak 9,77 juta batang rokok diamankan dari puluhan kali upaya penyelundupan tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta sita 1,6 juta batang rokok ilegal asal Jatim

"Nilainya mencapai Rp9,87 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,41 miliar," katanya.

Adapun pelanggaran dari berbagai pengungkapan tersebut yakni rokok yang tidak berpita cukai.

Menurut dia, pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Salah satu penindakan terbaru yang dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY, kata dia, yakni pengungkapan pengiriman 968 ribu rokok ilegal di ruas Jalan Lingkar Salatiga.

Petugas mengamankan sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal senilai Rp987,3 juta dari Jember, Jawa Timur.

"Ratusan ribu rokok tanpa cukai ini rencananya akan dikirim ke Sumatera," katanya.

Baca juga: Rumah penimbun rokok ilegal di Demak digerebek
Baca juga: Manfaatkan truk kontainer, petugas Bea Cukai kejar pelaku hingga Lamongan

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024