Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Pajak) Jawa Tengah II meningkatkan target penerimaan pajak pada tahun 2021 sebesar Rp12,4 triliun, naik 2,1 persen dibandingkan penerimaan tahun 2020.

"Target penerimaan pajak tahun 2021 dinaikkan menjadi Rp12,4 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo di Solo, Kamis.

Sementara, hingga pertengahan Februari 2021 sudah mencapai sebesar Rp1,69 triliun atau terealisasi 9,52 persen dari target. Pihaknya berharap dengan berbagai sosialisasi dan edukasi perpajakan, target pada tahun ini dapat tercapai.

Baca juga: ASN diminta jadi panutan pelaporan pajak tahunan

"Wajib pajak diimbau tetap sadar menyampaikan perpajakannya. Ada yang lupa belum dilaporkan, belum disetorkan, kami mengingatkan," katanya.

Selain itu, dalam upaya mencapai target 2021, pihaknya berusaha mendorong peningkatan kepatuhan formal dan material terutama wajib pajak badan dan nonkaryawan yang tingkat kepatuhannya menurun pada tahun 2020.

"Kami lakukan edukasi serta pelayanan yang mudah dan berkualitas. Kami juga bersinergi dengan melibatkan para pemberi kerja, instansi, kementerian/lembaga, dan asosiasi sebagai pintu utama kepatuhan sukarela WP," katanya.

Sementara itu, dari sisi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2020, dari awal tahun hingga saat ini sudah sebanyak 207.664 SPT, yaitu terdiri dari 9.793 SPT pajak penghasilan (PPh) badan, 14.697 SPT PPh OP nonkaryawan, dan 183.174 SPT PPh OP karyawan.

"Untuk target kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2020 belum ditentukan, namun kami optimistis dapat kembali melampaui target kepatuhan SPT yang ditetapkan," katanya.

Pihaknya mencatat untuk kepatuhan SPT tahunan tahun pajak 2019 Kanwil DJP Jateng II berhasil melampaui target sebesar 100,86 persen dengan jumlah SPT disampaikan sebanyak 805.386 SPT.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024