ASN diminta jadi panutan pelaporan pajak tahunan
Rabu, 24 Februari 2021 21:11 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Purbalingga R. Imam Wahyudi. ANTARA/HO - Humas Purbalingga
Purbalingga (ANTARA) - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah diminta melakukan pelaporan pajak tahunan PPh (SPT Tahunan) lebih awal sebelum batas akhir tanggal 31 Maret 2021, kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Purbalingga R. Imam Wahyudi.
"ASN dan perangkat desa di Purbalingga diminta jadi panutan pelaporan pajak tahunan," katanya di Purbalingga, Rabu.
Dia menambahkan bahwa sekarang ini telah banyak kemudahan dalam sistem pelaporan SPT Tahunan.
"Kini dapat dilakukan secara daring atau 'online' melalui fasilitas surat pemberitahuan secara elektronik atau e-filing," katanya.
Dia mengatakan dirinya juga telah melakukan pelaporan SPT tahun pajak 2020 secara daring dan telah menerima bukti penerimaan elektronik.
Dia menambahkan bahwa pelaporan SPT secara elektronik tersebut prosesnya cukup mudah, bahkan dapat dilakukan melalui perangkat gawai masing-masing.
"Jadi sekali lagi jajaran ASN dan perangkat desa diharapkan dapat menyegerakan melakukan pelaporan SPT. Kita harus menjadi pelopor," katanya.
Baca juga: Menpan-RB ingin ulang pengetatan libur panjang seperti Imlek
Sementara itu Kepala KPP Pratama Purbalingga Didik Wijatmoko menambahkan bahwa menjelang batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 pihaknya gencar melakukan kegiatan Pekan Panutan Pajak.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum yang baik untuk menyadarkan kita akan pentingnya pajak bagi kepentingan bangsa dan negara. Selain itu untuk mendorong para wajib pajak melakukan pelaporan pajak lebih dini," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para wajib pajak di lingkungan Kabupaten Purbalingga yang telah memenuhi kewajiban pajak dengan baik.
Pihaknya berharap para ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga sudah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2021.
"Tujuannya adalah mendorong seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan orang pribadi lebih awal dan tidak terlambat sebelum tanggal 31 Maret 2021," katanya.
Baca juga: Kudus mulai berlakukan pengajuan cuti ASN secara elektronik
"ASN dan perangkat desa di Purbalingga diminta jadi panutan pelaporan pajak tahunan," katanya di Purbalingga, Rabu.
Dia menambahkan bahwa sekarang ini telah banyak kemudahan dalam sistem pelaporan SPT Tahunan.
"Kini dapat dilakukan secara daring atau 'online' melalui fasilitas surat pemberitahuan secara elektronik atau e-filing," katanya.
Dia mengatakan dirinya juga telah melakukan pelaporan SPT tahun pajak 2020 secara daring dan telah menerima bukti penerimaan elektronik.
Dia menambahkan bahwa pelaporan SPT secara elektronik tersebut prosesnya cukup mudah, bahkan dapat dilakukan melalui perangkat gawai masing-masing.
"Jadi sekali lagi jajaran ASN dan perangkat desa diharapkan dapat menyegerakan melakukan pelaporan SPT. Kita harus menjadi pelopor," katanya.
Baca juga: Menpan-RB ingin ulang pengetatan libur panjang seperti Imlek
Sementara itu Kepala KPP Pratama Purbalingga Didik Wijatmoko menambahkan bahwa menjelang batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 pihaknya gencar melakukan kegiatan Pekan Panutan Pajak.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum yang baik untuk menyadarkan kita akan pentingnya pajak bagi kepentingan bangsa dan negara. Selain itu untuk mendorong para wajib pajak melakukan pelaporan pajak lebih dini," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para wajib pajak di lingkungan Kabupaten Purbalingga yang telah memenuhi kewajiban pajak dengan baik.
Pihaknya berharap para ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga sudah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2021.
"Tujuannya adalah mendorong seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan orang pribadi lebih awal dan tidak terlambat sebelum tanggal 31 Maret 2021," katanya.
Baca juga: Kudus mulai berlakukan pengajuan cuti ASN secara elektronik
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kabupaten Pati usulkan pembuatan sodetan sungai Silugonggo atasi banjir tahunan
29 January 2026 9:24 WIB
BI Jateng: Sinergi dorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan berdaya tahan
29 November 2025 20:35 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
BRI sediakan Rp25 T penuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 2026
13 March 2026 13:26 WIB