Semarang (ANTARA) -
"Dengan adanya perda, investasi tentu saja semakin cepat. Yang menjadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah Ratna Kawuri di Semarang, Selasa.
Ia juga meminta Pemda menyiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Selain itu, menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mempermudah dan mempercepat pelayanan OSS.
Ia mengungkapkan hingga saat ini, baru 14 kabupaten/kota di Jateng yang telah memiliki Perda RTRW diantaranya Kabupaten Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Wonogiri.
"Baru 14 yang sudah, Kota Semarang, Cilacap, Surakarta, Klaten belum. Semarang dan Cilacap sepertinya sudah tahap akhir," ujarnya.
Baca juga: DJP sosialisasikan UU Cipta Kerja
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW, maksimal Juni 2021, sehingga masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun perda tersebut, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital
RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatannya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.
"UU Cipta Kerja itu meringkas sekian UU sehingga otomatis ketika UU berubah, maka aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," katanya.
Oleh karena itu, DPMPTSP Jateng mendorong agar daerah segera mempercepat pembuatan Perda RTRW, RDTR, dan regulasi lain untuk kepastian hukum.
"Contohnya di tata ruang karena sistem melalui OSS, maka semua harus lewat OSS, maka diwajibkan setiap kabupaten/kota menyusun DRTR secara digital sesuai syarat teknis yang ditentukan," ujarnya.
RDTR digital ini, lanjut dia, diintegrasikan dengan OSS sehingga ketika pemohon mengajukan lokasi bisa langsung diakses melalui OSS berdasarkan RDTR.
Baca juga: Ganjar: UU Cipta Kerja solusi tepat perbaiki iklim berusaha di daerah
Baca juga: UU Cipta Kerja harus mampu ciptakan harmoni pusat dan daerah
Pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah diminta segera menyusun dan mengesahkan peraturan daerah turunan Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatkan kinerja perekonomian.
"Dengan adanya perda, investasi tentu saja semakin cepat. Yang menjadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah Ratna Kawuri di Semarang, Selasa.
Ia juga meminta Pemda menyiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Selain itu, menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mempermudah dan mempercepat pelayanan OSS.
Ia mengungkapkan hingga saat ini, baru 14 kabupaten/kota di Jateng yang telah memiliki Perda RTRW diantaranya Kabupaten Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Wonogiri.
"Baru 14 yang sudah, Kota Semarang, Cilacap, Surakarta, Klaten belum. Semarang dan Cilacap sepertinya sudah tahap akhir," ujarnya.
Baca juga: DJP sosialisasikan UU Cipta Kerja
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW, maksimal Juni 2021, sehingga masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun perda tersebut, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital
RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatannya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.
"UU Cipta Kerja itu meringkas sekian UU sehingga otomatis ketika UU berubah, maka aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," katanya.
Oleh karena itu, DPMPTSP Jateng mendorong agar daerah segera mempercepat pembuatan Perda RTRW, RDTR, dan regulasi lain untuk kepastian hukum.
"Contohnya di tata ruang karena sistem melalui OSS, maka semua harus lewat OSS, maka diwajibkan setiap kabupaten/kota menyusun DRTR secara digital sesuai syarat teknis yang ditentukan," ujarnya.
RDTR digital ini, lanjut dia, diintegrasikan dengan OSS sehingga ketika pemohon mengajukan lokasi bisa langsung diakses melalui OSS berdasarkan RDTR.
Baca juga: Ganjar: UU Cipta Kerja solusi tepat perbaiki iklim berusaha di daerah
Baca juga: UU Cipta Kerja harus mampu ciptakan harmoni pusat dan daerah