Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi solusi tepat untuk memperbaiki iklim berusaha dan investasi di daerah.

“Iklim berusaha saat ini sedang diperbaiki dengan UU Cipta Kerja. Salah satu klaster dalam UU Cipta Kerja yang disambut baik adalah klaster mengatur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lebih sederhana dan cepat perizinannya bagi investor,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Ganjar, penyelenggaraan KEK dalam UU Cipta Kerja di antaranya perluasan kegiatan usaha dan perubahan kriteria lokasi KEK, penyederhanaan proses pengusulan KEK, lalu kewajiban pemda mendukung KEK.

Di Jawa Tengah sendiri, kata dia, sedang menyiapkan Kawasan Industri di Kendal. Yang dalam proses awalnya, kata Gubernur Jateng itu, terkendala aturan yang saat itu menghambat percepatan dalam eksekusinya.

“Perdana Menteri Singapura dan Presiden Jokowi sudah datang tapi ada urusan (birokrasi) yang belum beres. Saya pun turun langsung ke lokasi dan bicara dengan pengambil keputusan lokal untuk segera membereskannya,” ujar Ganjar Pranowo.

Hambatan-hambatan seperti itu sangat membelit siapa saja yang menginginkan percepatan. Aturan yang ada menghambat, kata Ganjar, padahal kepala daerah butuh percepatan. Pengangguran itu butuh pekerjaan segera dan apalagi Indonesia menghadapi bonus demografi.

Karena itu kehadiran UU Cipta Kerja diperlukan oleh pemerintah daerah, lanjut dia, bukan hanya pelaku usaha, untuk mendapatkan penyederhanaan regulasi.

“UU Cipta Kerja diperlukan pelaku usaha dan (pemerintah) daerah untuk merasakan kemudahan. Bahwa ada beberapa yang dianggap belum selesai, kalau berpikirnya positif, itu bisa diselesaikan di PP. Tapi kalau berpikirnya negatif, tidak akan menyelesaikan masalah dan tanpa UU ini tidak bisa menyelesaikan PSN (Proyek Strategi Nasional) dengan cepat,” kata Ganjar Pranowo.

Gubernur Ganjar Pranowo menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai jalan tol bagi kepala daerah untuk mengatasi persoalan-persoalan daerah yang dalam penyelesaiannya selama ini terkendala banyaknya regulasi.

Baca juga: UU Cipta Kerja akselerasi perpaduan bank tanah dan "ABCG"

Pewarta : Aji Cakti
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024