Solo (ANTARA) - Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Surakarta kembali beroperasi secara normal setelah sempat tutup selama delapan hari akibat meningkatnya penambahan kasus  COVID-19 di Kota Solo.

"Yang terbaru Dewan Pengawas mengabarkan TSTJ mulai efektif dibuka lagi tanggal 9 Februari ini dengan batasan usia pengunjung lima tahun ke atas," kata Direktur Utama TSTJ Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso di Solo, Selasa.

Untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik, dikatakannya, TSTJ sudah memiliki sertifikasi CHSE yang bertujuan memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

"'Monggo' (silahkan) adik-adik yang mau berkunjung ke TSTJ, protokol kesehatan sudah kami laksanakan dengan baik," katanya.

Salah satunya, menurut dia, kapasitas maksimum yang diterapkan selama pandemi COVID-19 sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimum di hari normal. Artinya, untuk saat ini dalam waktu yang sama maksimum jumlah pengunjung yang masuk sebanyak 1.200 orang.

Baca juga: TSTJ sementara ini sebagai lembaga konservasi

"Kalau sudah 1.200 orang kami tutup dulu, kalau sudah ada sebagian yang keluar maka (pengunjung yang antre untuk masuk) mulai kami masukkan secara bertahap," katanya.

Berdasarkan pantauan, pada hari pertama pembukaan lembaga konservasi tersebut, sejumlah petugas terlihat bersiap untuk menyambut tamu. Mengingat saat ini jelang perayaan Tahun Baru Imlek, jalan masuk arah TSTJ juga dipasangi sejumlah lampion.

"Dengan pembukaan ini artinya TSTJ sebagai tempat rekreasi, edukasi, dan lembaga konservasi berjalan kembali. Harapannya dengan kelonggaran ini kunjungan di TSTJ kembali normal," katanya.

Pihaknya mencatat selama ini 40 persen dari total pengunjung TSTJ adalah anak-anak, 40 persen lagi merupakan orang tua yang mendampingi anak-anaknya, dan 20 persen adalah rombongan anak-anak TK yang didampingi guru.

Sebelumnya, menyusul menurunnya angka paparan COVID-19 di Kota Solo pada beberapa hari terakhir dan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Pemerintah Kota Surakarta memberikan kelonggaran di sejumlah sektor, di antaranya tempat hiburan, tempat wisata, dan warung makan.

Pelonggaran tersebut di antaranya batas usia pengunjung dan jam operasional. Meski demikian, posko penegakan kedisiplinan harus didirikan di sejumlah tempat publik untuk memastikan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Karyawan Taman Jurug Solo bakal dirumahkan
Baca juga: Taman Satwa taru Jurug kembali tutup akibat kasus COVID-19 meningkat

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024