Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama berlangsungnya Gerakan Jateng di Rumah Saja, yaitu pada tanggal 6-7 Februari 2021.
"Salah satunya bagi pedagang pasar yang melanggar protokol kesehatan tempat jualannya akan ditutup selama tujuh hari," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis.
Selain itu, bagi mal maupun toko ritel yang juga melanggar protokol kesehatan maka akan ditutup selama satu bulan. Selanjutnya, bagi pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh Tim Cipta Kondisi, yaitu kerja sosial maksimum 8 jam.
Meski demikian, pihaknya tetap memperbolehkan mal, toko ritel, dan pasar tradisional beroperasional secara normal dengan tetap berpegang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Untuk mal, toko modern, toko ritel wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan. Mereka boleh tetap buka, pasar tradisional juga boleh tetap buka dan wajib buka posko juga," katanya.
Baca juga: APPBI minta Gerakan Jateng di Rumah Saja lebih efektif
Selain itu, Pemkot Surakarta melarang kegiatan "car free day" atau hari bebas kendaraan bermotor di lokasi manapun di Kota Solo. Ia mengatakan apabila ada pelanggaran maka Satpol PP akan langsung mengangkut barang dagangan tanpa memberi surat peringatan.
"Selain itu, pada 6-7 Februari kami juga melakukan penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke yang menimbulkan kerumunan masyarakat," katanya.
Meski demikian, pihaknya memperbolehkan acara hajatan yang sudah terlanjur direncanakan oleh masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan maksimum 300 tamu dan diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selama dua hari tersebut wajib di rumah, terutama bagi masyarakat yang tidak beraktivitas tetap di rumah. Nanti akan ada Linmas yang ada di kelurahan wajib kontrol keliling RT/RW," katanya.
Baca juga: Pemkab Boyolali dukung "Gerakan Jateng di Rumah Saja"
Baca juga: Kapolda Jateng dukung "Jateng di Rumah Saja"
"Salah satunya bagi pedagang pasar yang melanggar protokol kesehatan tempat jualannya akan ditutup selama tujuh hari," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis.
Selain itu, bagi mal maupun toko ritel yang juga melanggar protokol kesehatan maka akan ditutup selama satu bulan. Selanjutnya, bagi pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh Tim Cipta Kondisi, yaitu kerja sosial maksimum 8 jam.
Meski demikian, pihaknya tetap memperbolehkan mal, toko ritel, dan pasar tradisional beroperasional secara normal dengan tetap berpegang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Untuk mal, toko modern, toko ritel wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan. Mereka boleh tetap buka, pasar tradisional juga boleh tetap buka dan wajib buka posko juga," katanya.
Baca juga: APPBI minta Gerakan Jateng di Rumah Saja lebih efektif
Selain itu, Pemkot Surakarta melarang kegiatan "car free day" atau hari bebas kendaraan bermotor di lokasi manapun di Kota Solo. Ia mengatakan apabila ada pelanggaran maka Satpol PP akan langsung mengangkut barang dagangan tanpa memberi surat peringatan.
"Selain itu, pada 6-7 Februari kami juga melakukan penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke yang menimbulkan kerumunan masyarakat," katanya.
Meski demikian, pihaknya memperbolehkan acara hajatan yang sudah terlanjur direncanakan oleh masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan maksimum 300 tamu dan diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selama dua hari tersebut wajib di rumah, terutama bagi masyarakat yang tidak beraktivitas tetap di rumah. Nanti akan ada Linmas yang ada di kelurahan wajib kontrol keliling RT/RW," katanya.
Baca juga: Pemkab Boyolali dukung "Gerakan Jateng di Rumah Saja"
Baca juga: Kapolda Jateng dukung "Jateng di Rumah Saja"