Magelang (ANTARA) - Penarikan retribusi pedagang di berbagai pasar tradisional Kota Magelang, Jawa Tengah, semakin efektif dan efisien dengan penerapan sistem elektronik (e-retribusi), kata Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito.

"Diharapkan retribusi makin tertib, efektif, dan efisien," ujar dia dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Magelang yang diterima di Magelang, Jawa Tengah, Rabu.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang mencanangkan penerapan e-retribusi di Pasar Sidomukti dengan sasaran 270 pedagang. Layanan tersebut kerja sama Pemkot Magelang dan Bank Jateng.

Baca juga: Bank Jateng sosialisasikan e-retribusi ke pedagang Pasar Baturetno Wonogiri
Baca juga: Dukung pembayaran nontunai, Pemkot Magelang terapkan e-retribusi pasar

Pasar Sidomukti meliputi pasar burung, pasar klitikan (barang bekas), dan pasar ikan.

Pemberlakukan e-retribusi tersebut mulai Senin (1/2/2021), sedangkan pencanangan oleh Wali Kota Sigit pada Selasa (2/2/2021) dihadiri antara lain Kepala Disperindag Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo, sejumlah pejabat dan unsur organisasi perangkat daerah terkait, dalam kegiatan gowes bareng untuk memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua di daerah setempat, 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Sebelumnya, Disperindag Kota Magelang memberlakukan e-retribusi pedagang di Pasar Cacaban dan Pasar Kebonpolo. Setelah Pasar Sidomukti, pencanangan berikutnya di Pasar Rejowinangun dan Pasar Gotong Royong dengan jumlah pedagang yang lebih banyak.

Disperindag Kota Magelang menargetkan pada 2021, semua pasar tradisional yang dikelola pemkot sudah menerapkan retribusi elektronik itu.

Dia menjelaskan melalui e-retribusi, pedagang tidak perlu lagi menggunakan uang tunai untuk membayarkan kewajiban tersebut.

Pedagang, cukup menempelkan kartu di alat bernama MPos yang dibawa petugas untuk membayar retribusi.

"Saya lihat pedagang juga antusias memakai sistem ini. Meski kondisi pasar saat ini masih terdampak pandemi COVID-19, tapi kita harus tetap istikamah," katanya.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Magelang Heri menjelaskan jumlah retribusi yang dibayar pedagang pasar bervariasi, yakni Rp500 (lesehan), Rp1.000 (los), dan Rp1.500 (kios), sedangkan nilai retribusi pasar setiap bulan sekitar Rp50 juta.

"Nilai yang cukup besar dan selama ini pedagang tertib membayar retribusi," katanya.

Ia menjelaskan teknis penarikan retribusi secara elektronik di pasar adalah dua petugas membawa alat MPos mendatangi para pedagang, baik lesehan, los, maupun kios, kemudian pedagang menempelkan kartu yang sudah terisi saldo ke alat itu.

"Selama ini penarikan uang retribusi oleh petugas lancar meski memakai cara manual. Dengan diterapkannya e-retribusi ini, diharap dapat menghindari kebocoran, misalnya uang terbawa petugas," katanya.

Baca juga: Penerapan e-retribusi diperluas di tiga pasar tradisional di Kudus

Pewarta : M Hari Atmoko
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024