Boyolali (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali memusnahkan barang bukti 250 knalpot tidak standar pabrikan atau sering disebut "brong" hasil sitaan dalam operasi kepolisian di wilayah hukumn setempat.

Pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil sitaan Satlantas tersebut dengan cara dipotong-potong beberapa bagian menggunakan gergaji mesin yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, didampingi Kasat Lantas, AKP Dwi Panji Lestari, di Mako Satlantas Polres Boyolali, Rabu.

Baca juga: Knalpot "brong" jadi sasaran Operasi Patuh 2020 di Banyumas

Menurut Wakil Kepala Polres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti berupa 250 knalpot brong atau tidak standar pabrikan hasil penyitaan operasi kepolisian selama 2020.

"Penggunaan knalpot tidak standar pabrikan ini, telah diatur dalam Undang Undang RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285," kata Kastalani.

Pada pasal tersebut ancamannya, kata Kastalani, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kendati demikian, pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi peraturan Lalu Lintas, sehingga bisa menghindari pelanggaran, dimana awal mula mulai terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

"Kami khusus pengguna knalpot brong tidak ada tempat untuk kendaraan knalpot brong di Boyolali," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia tertib lalu lintas di seluruh wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Pihaknya meminta pengguna sepeda motor untuk senantiasa menaati peraturan lalu lintas.

Masyarakat pengguna kendaraan yang mengenakan knalpot brong yang disita oleh petugas, bisa mengambil kendaraannya, setelah mengganti dengan knalpot standar pabrikan.

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari menambahkan total ada 250 knalpot brong yang dimusnahkan dengan dipotong-potong. Hal ini, hasil sitaan dalam operasi kepolisian yang tersebar di 22 wilayah kecamatan di Boyolali. Namun, pemilik knalpot ini, bukan hanya warga Boyolali saja, tetapi ada warga dari luar Boyolali.

Menurut Kasat Lantas Boyolali terkait operasi knalpot brong tersebut memang mempunyai slogan, yakni "Boyolali Anti Knalpot Brong, Masih Ngeyel Mulih Mlaku", (jika masih nekat pulang jalan). 

Baca juga: Disperindag Jateng berkoordinasi dengan kepolisian terkait knalpot Purbalingga
Baca juga: Ribuan liter miras dan 100 knalpot tak standar di Magelang dimusnahkan

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024