Magelang (Antara) - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan liter minuman beralkohol dan 100 knalpot tidak standar yang merupakan hasil operasi cipta kondisi di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Ribuan botol dan ratusan liter minuman beralkohol jenis ciu tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam sebuah lubang dengan kedalaman tanah sekitar dua meter di halaman Asrama Polisi Ganten Kota Magelang, Rabu.

Sedangkan knalpot tidak standar dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

"Jumlah minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut dari berbagai merek dan ukuran baik yang dimasukkan dalam kemasan botol dan ratusan bungkus plastik serta 25 jerigen ciu masing ?masing berisi 30 liter," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Dharmawan.

Ia mengatakan Kota Magelang yang berada di daerah lintasan antarkota merupakan daerah yang menjadi salah satu jalur sekaligus tujuan untuk pengiriman barang haram tersebut dari berbagai kota/kabupaten sekitarnya.

Sedangkan ratusan liter minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Kota Magelang, yakni minuman beralkohol tersebut disita dari penjual dan sudah disidang ?di Pengadilan Negeri Kota Magelang dan dikenakan hukuman tindak pidana ringan, yakni membayar denda sanksi berkisar Rp20 juta hingga Rp50 juta.

Ia menuturkan sebagian besar konsumen minuman beralkohol yang beredar di Kota Magelang didominasi oleh anak-anak usia produktif, terutama mereka yang masih berstatus pelajar.

Menurut dia dengan pemusnahan minuman beralkohol ini diharapkan angka kriminalitas dan tindakan maksiat di wilayah hukum Kota Magelang dapat berkurang, karena ditengarai beberapa faktor penyebab terjadinya tindakan kriminalitas tersebut di antaranya bersumber dari mengkonsumsi minuman beralkohol.

Ia berharap Pemkot Magelang bisa memperberat sanksi pidana terhadap para pengedar dan pengguna minuman beralkohol sehingga bisa menekan penyalahgunaan minuman beralkohol di kalangan masyarakat.

"Kami berharap ?Pemkot Magelang bisa mengevaluasi Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan sanksi yang berat sehingga membuat efek jera bagi pemakai dan penjual," katanya.

Selain memusnahkan ribuan liter minuman beralkohol, katanya menjelang Lebaran ini ?pihaknya juga memusnahkan 100 buah knalpot sepeda motor tidak standar yang disita dari para pengendara sepeda motor yang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan knalpot tidak standar tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, yakni membuat suara bising," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024