Solo (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta mengapresiasi pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid dua yang berlangsung dari 26 Januari-8 Februari 2021.
"Pelonggaran ini tentu menjadi angin segar bagi sektor perhotelan di tengah pandemi COVID-19," kata perwakilan humas PHRI Surakarta Sistho A Sreshtho di Solo, Selasa.
Ia berharap pelonggaran yang diberikan kepada masyarakat untuk bisa mengadakan kegiatan di hotel dapat meningkatkan pemasukan hotel yang selama PPKM jilid satu lalu mengalami penurunan cukup signifikan. Bahkan, diakuinya, selama PPKM jilid satu rata-rata tingkat okupansi hotel hanya di kisaran 20 persen.
"Oleh karena itu, diharapkan pelonggaran PPKM kali ini bisa meningkatkan okupansi hotel," katanya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Surakarta yang sudah mendengarkan masukan dari pelaku usaha termasuk PHRI. Menurut dia, dengan adanya langkah ini diharapkan bisa meminimalisasi kemungkinan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bahkan penutupan hotel.
"Harapannya kemungkinan penutupan hotel maupun PHK dapat dihindarkan," katanya.
Baca juga: PKL di Surakarta diimbau ikuti SE agar tak kena sanksi
Meski demikian, pihaknya meminta kepada seluruh manajemen hotel untuk tetap bersungguh-sungguh dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai wujud dukungan atas pelonggaran PPKM kali ini.
"Kami minta agar menerapkan prokes yang makin ketat. Jangan ada anggota PHRI Solo yang lalai atau melonggarkan prokes saat mengadakan acara. Justru dengan adanya kebijakan pelonggaran ini seluruh anggota harus makin 'concern' dengan penerapan prokes," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta memberikan pelonggaran pada PPKM jilid dua, termasuk pelaksanaan hajat masyarakat salah satunya resepsi pernikahan. Ia mengatakan untuk resepsi pernikahan boleh dilakukan namun tidak diizinkan diselenggarakan di rumah.
"Resepsi boleh tetapi di gedung dengan maksimal tamu 300 orang, gedung yang berukuran besar, kapasitas 25 persen. Ini kembali yang sebelumnya, namun tetap harus izin ke sini dulu," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Surakarta Ahyani.
Baca juga: Ganjar surati semua kepala daerah terkait perpanjangan PPKM
Baca juga: Wali Kota Surakarta: Meski PPKM lebih longgar, sanksi tetap berlaku
"Pelonggaran ini tentu menjadi angin segar bagi sektor perhotelan di tengah pandemi COVID-19," kata perwakilan humas PHRI Surakarta Sistho A Sreshtho di Solo, Selasa.
Ia berharap pelonggaran yang diberikan kepada masyarakat untuk bisa mengadakan kegiatan di hotel dapat meningkatkan pemasukan hotel yang selama PPKM jilid satu lalu mengalami penurunan cukup signifikan. Bahkan, diakuinya, selama PPKM jilid satu rata-rata tingkat okupansi hotel hanya di kisaran 20 persen.
"Oleh karena itu, diharapkan pelonggaran PPKM kali ini bisa meningkatkan okupansi hotel," katanya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Surakarta yang sudah mendengarkan masukan dari pelaku usaha termasuk PHRI. Menurut dia, dengan adanya langkah ini diharapkan bisa meminimalisasi kemungkinan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bahkan penutupan hotel.
"Harapannya kemungkinan penutupan hotel maupun PHK dapat dihindarkan," katanya.
Baca juga: PKL di Surakarta diimbau ikuti SE agar tak kena sanksi
Meski demikian, pihaknya meminta kepada seluruh manajemen hotel untuk tetap bersungguh-sungguh dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai wujud dukungan atas pelonggaran PPKM kali ini.
"Kami minta agar menerapkan prokes yang makin ketat. Jangan ada anggota PHRI Solo yang lalai atau melonggarkan prokes saat mengadakan acara. Justru dengan adanya kebijakan pelonggaran ini seluruh anggota harus makin 'concern' dengan penerapan prokes," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta memberikan pelonggaran pada PPKM jilid dua, termasuk pelaksanaan hajat masyarakat salah satunya resepsi pernikahan. Ia mengatakan untuk resepsi pernikahan boleh dilakukan namun tidak diizinkan diselenggarakan di rumah.
"Resepsi boleh tetapi di gedung dengan maksimal tamu 300 orang, gedung yang berukuran besar, kapasitas 25 persen. Ini kembali yang sebelumnya, namun tetap harus izin ke sini dulu," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Surakarta Ahyani.
Baca juga: Ganjar surati semua kepala daerah terkait perpanjangan PPKM
Baca juga: Wali Kota Surakarta: Meski PPKM lebih longgar, sanksi tetap berlaku