Purwokerto (ANTARA) - Kebijakan pemerintah untuk melonggarkan beberapa aspek dari pembatasan sosial yang diberlakukan selama periode pandemi makin menunjukkan bahwa kasus COVID-19 di Tanah Air makin terkendali.
Mulai dari kebijaksanaan membolehkan masyarakat mudik Lebaran dengan syarat sudah menerima suntikan vaksin dosis penguat atau "booster" hingga kebijakan terkait pelonggaran terbatas aturan penggunaan masker di area terbuka.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah dua tahun lebih masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penularan COVID-19.
Sejak status pandemi COVID-19 berlaku pada 13 April 2020, penggunaan masker menjadi bagian dari gaya hidup, bagian dari keseharian, bagian dari kebiasaan masyarakat dalam beraktivitas.
Kini, bagaikan air hujan pertama yang jatuh setelah kemarau yang panjang, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan secara terbatas aturan pemakaian masker di area terbuka.
Walaupun tidak boleh bersikap euforia, namun masyarakat tentunya boleh merasa sedikit lega, karena ini berarti tren kasus baru dan kasus meninggal dunia pada saat ini relatif tidak signifikan.
Kendati demikian perlu juga diingat, pelonggaran terbatas ini bukan berarti COVID-19 sudah hilang sama sekali. COVID-19 masih ada, hanya saja jauh lebih terkendali.
Perlu juga diperhatikan bahwa pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau saat masyarakat menggunakan transportasi massal.
Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Terkait hal tersebut, dokter spesialis paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Cabang Jawa Tengah dr Indah Rahmawati, Sp.P mengatakan bahwa melepas masker memang sebaiknya hanya dilakukan di area terbuka yang tidak banyak orang, bukan di tempat kerumunan yang sangat padat orang.
Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu menambahkan bahwa untuk aktivitas di tempat tertutup, di transportasi umum dan tempat terbuka padat orang sebaiknya tetap menggunakan masker karena sangat bermanfaat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Terlebih lagi bagi kelompok lansia, penderita komorbid dan bagi mereka yang belum disuntik vaksin, maka tetap harus memakai masker selama beraktivitas karena kelompok rentan ini tetap berisiko terinfeksi dan sakit lebih berat.
Perlu disiplin
Kendati terdapat pelonggaran aturan pemakaian masker, namun disiplin dalam diri tiap-tiap individu tetap memegang peranan penting, khususnya untuk menyesuaikan diri dan beradaptasi pada kondisi dan keadaan.
Misalkan, tiap individu perlu mengingat bahwa pelonggaran aturan ini hanya bersifat terbatas. Bagi mereka yang ada di ruangan tertutup, di dalam angkutan umum, atau bagi mereka yang belum vaksin atau bagi mereka yang memiliki komorbid maka perlu menyesuaikan diri.
Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengatakan pelonggaran aturan ini merupakan langkah-langkah menuju endemi. Namun demikian, kesadaran menerapkan protokol kesehatan terutama pada kondisi tertentu masih perlu terus dipupuk.
Menurutnya, perlu pengawasan yang optimal terhadap pelonggaran aturan penggunaan masker ini melalui mekanisme yang baik dan terukur. Tentunya dengan tetap diiringi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan masker di dalam ruangan dan transportasi publik masih diperlukan.
Sepanjang target vaksinasi tercapai dan kasus COVID-19 terkendali, maka kebijakan ini memang diperlukan sebagai bagian dari transisi menuju endemi. Terlebih lagi area terbuka memang jauh lebih aman dibanding area tertutup.
Namun demikian, tentu saja di area terbuka ini tetap perlu memperhitungkan potensi kerumunan yang dapat memungkinkan terjadi penularan penyakit lainnya.
Di samping itu, kampanye untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan tetap perlu digaungkan agar masyarakat tetap waspada terhadap penyakit menular lainnya.
Sementara itu, Virolog dari Unsoed Dr. Daniel Joko Wahyono MBiomed juga menilai bahwa pelonggaran terbatas aturan penggunaan masker di area terbuka sudah tepat, meski ke depan tetap harus bersifat dinamis.
Dalam artian, jika terjadi lonjakan kasus baru COVID-19 akibat adanya varian baru di kemudian hari, maka perlu diberlakukan kembali kewajiban penggunaan masker di area terbuka.
Dosen Fakultas Biologi Unsoed yang mengajar mata kuliah virologi itu juga menambahkan bahwa meskipun ada pelonggaran, namun sejatinya penggunaan masker masih sangat bermanfaat sebagai tindakan preventif untuk mencegah berbagai penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat virus lainnya yang cukup serius.
Sosialisasi dan edukasi menurutnya juga diperlukan secara jelas dan tepat misalkan mengenai kriteria, siapa saja yang bisa ikut kebijakan ini, di mana saja kebijakan ini bisa diberlakukan, dan dalam kondisi bagaimana kebijakan ini berlaku.
Melihat narasi di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa saat ini terdapat pelonggaran terbatas aturan penggunaan masker di area terbuka. Namun jangan lantas euforia, sehingga perlu tetap menyesuaikan dengan kondisi.
Saat berada di ruangan terbuka, tidak padat orang yang berkerumun, sudah vaksinasi lengkap, daya tahan tubuh dalam kondisi baik, mari melepas masker dan tersenyum lebar menikmati udara bebas.
Hal ini akan menghadirkan gelombang kenangan, bahwa ternyata masker sudah menemani aktivitas selama lebih dari dua tahun terakhir ini.
Kini, dalam kondisi tertentu seperti yang diatur dalam kebijakan, maka masker boleh sesekali kita lepaskan, sambil terus berdoa bahwa situasi akan makin terkendali.