Semarang (ANTARA) -
"Prinsipnya, seluruh kabupaten/kota diminta menyiapkan beberapa hal, termasuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur baik ICU maupun isolasi di tempatnya masing-masing," katanya di Semarang, Senin.
Minimal, kata dia, di setiap kabupaten/kota ada 15 unit ICU khusus untuk COVID-19 sehingga kalau ada yang darurat bisa masuk dan masyarakat diminta proaktif dengan segera melaporkan apabila ada gejala COVID-19 untuk mengurangi risiko kematian karena terlambat penanganan.
Terkait dengan penerapan PPKM jilid kedua, Ganjar mengungkapkan ada sedikit perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional.
Baca juga: Wali Kota Surakarta: Meski PPKM lebih longgar, sanksi tetap berlaku
Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, pada PPKM jilid kedua diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB, namun setelah itu sampai satu jam berikutnya diminta melakukan "take away".
"Pusat perbelanjaan atau mal juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam," ujarnya.
Penjabat Sekda Jateng Prasetyo Aribowo menambahkan Gubernur Jateng telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443.5/0001159 ke seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, PPKM tidak hanya diterapkan di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng.
"Seluruh kabupaten/kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan," katanya.(LHP)
Baca juga: Ganjar: PPKM tahap pertama di Jateng cukup bagus
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM di Banyumas Raya
Baca juga: Pemprov Jateng siapkan Rp1 triliun antisipasi dampak PPKM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengirimkam surat edaran kepada kepala daerah di 35 kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Prinsipnya, seluruh kabupaten/kota diminta menyiapkan beberapa hal, termasuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur baik ICU maupun isolasi di tempatnya masing-masing," katanya di Semarang, Senin.
Minimal, kata dia, di setiap kabupaten/kota ada 15 unit ICU khusus untuk COVID-19 sehingga kalau ada yang darurat bisa masuk dan masyarakat diminta proaktif dengan segera melaporkan apabila ada gejala COVID-19 untuk mengurangi risiko kematian karena terlambat penanganan.
Terkait dengan penerapan PPKM jilid kedua, Ganjar mengungkapkan ada sedikit perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional.
Baca juga: Wali Kota Surakarta: Meski PPKM lebih longgar, sanksi tetap berlaku
Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, pada PPKM jilid kedua diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB, namun setelah itu sampai satu jam berikutnya diminta melakukan "take away".
"Pusat perbelanjaan atau mal juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam," ujarnya.
Penjabat Sekda Jateng Prasetyo Aribowo menambahkan Gubernur Jateng telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 443.5/0001159 ke seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, PPKM tidak hanya diterapkan di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng.
"Seluruh kabupaten/kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan," katanya.(LHP)
Baca juga: Ganjar: PPKM tahap pertama di Jateng cukup bagus
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM di Banyumas Raya
Baca juga: Pemprov Jateng siapkan Rp1 triliun antisipasi dampak PPKM