Kudus (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk tahap pertama tidak bisa diikuti oleh semua tenaga kesehatan di  daerah itu karena sekitar 20 persen dari total nakes tidak masuk skala prioritas.

"20-an persen tenaga kesehatan tersebut masuk kriteria eksklusi. Artinya, dimungkinkan tidak bisa divaksinasi COVID-19 karena berbagai sebab, mulai dari ibu hamil, sedang menyusui, hingga memiliki komorbid atau penyakit penyerta," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan data 20-an persen tenaga kesehatan tersebut bersifat dinamis karena bisa berubah-ubah. Pada vaksinasi COVID-19 tahap selanjutnya bisa saja masuk kriteria skala prioritas vaksinasi COVID-19.

Tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus yang siap divaksinasi 5.618 orang atau berkisar 80 persen. Pelaksanaannya mengikuti kesiapan dari masing-masing fasilitas kesehatan yang ditunjuk melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Baca juga: 19 faskes di Kota Magelang layani vaksinasi

Fasilitas kesehatan yang ditunjuk menjadi tempat vaksinasi COVID-19, meliputi tujuh rumah sakit, satu rumah sakit ibu dan anak, dua klinik dan 19 puskesmas.

Target pelaksanaan vaksinasi tahap pertama harus sudah selesai pada 28 Januari 2021, sedangkan pada Senin ini pencanangan pelaksanaan vaksinasi yang diikuti 10 pejabat esensial publik, termasuk Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dijadwalkan dua kali. Setelah tahap pertama, maka tahap selanjutnya menunggu 14 hari untuk penyuntikan vaksin berikutnya.

Jumlah vaksin COVID-19 yang diterima Kabupaten Kudus 11.280 vaksin yang diambil pada 23 Januari 2021 di Gudang Farmasi Provinsi Jateng, sedangkan di Kudus disimpan di gudang khusus penyimpanan obat-obatan milik Dinkes Kudus yang sudah sesuai standar pemerintah pusat.

Baca juga: Bupati Purbalingga: Vaksinasi COVID-19 untuk lindungi diri
Baca juga: Ganjar target vaksinasi tenaga kesehatan selesai pertengahan Februari 2021

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024