Banyumas (ANTARA) - Masyarakat desa hutan khususnya yang mengelola objek wisata dalam kawasan hutan rintisan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali membuka tempat wisata yang ditutup sementara karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Selama PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021, Pemkab Banyumas menutup sementara seluruh objek wisata," kata pendamping masyarakat desa hutan, Mukhammad Toha di Banyumas, Minggu.

Padahal, kata dia, ada 14 objek wisata dalam kawasan hutan rintisan yang sedang berupaya memperoleh pendapatan melalui pengelolaan potensi wisata.

Menurut dia, belasan objek wisata itu sebenarnya telah berupaya mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti yang disyaratkan pemerintah agar tetap bisa buka selama pandemi.

Akan tetapi dengan adanya PPKM, lanjut dia, seluruh objek wisata dalam kawasan hutan rintisan itu pun mengikuti kebijakan pemerintah dengan menghentikan sementara aktivitas mereka meskipun harus kehilangan mata pencaharian yang sesungguhnya belum memenuhi kebutuhan hidup para pengelolanya.

Ia mengatakan salah satu objek wisata yang turut terdampak kebijakan PPKM itu adalah Baron Forest Adventure (BFA) di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, karena harus menolak kunjungan wisatawan yang ingin menghirup udara segar di alam terbuka.

"Sabar sampai tanggal 25 Januari 2021. Itu yang dipegang oleh pengelola dan disampaikan kepada para calon pengunjung yang ditolak," kata dia yang juga turut mengelola BFA.

Menurut dia, kondisi tersebut juga terjadi di Hutan Pinus Limpakuwus dan objek wisata lainnya yang berada dalam kawasan hutan di Banyumas.

Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM di Banyumas Raya

Lebih lanjut, Toha mengharapkan Pemkab Banyumas mengizinkan objek wisata kembali dibuka mulai tanggal 25 Januari 2021 dengan memperketat protokol kesehatan.

"Namun, kami mendengar kabar jika PPKM di Kabupaten Banyumas diperpanjang selama dua pekan, mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Oleh karena itu, kami berharap Pemkab Banyumas dapat memberlakukan kebijakan seperti halnya yang dilakukan di Purbalingga," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Pemkab Purbalingga tetap membuka objek wisata selama PPKM meskipun terbatas hanya untuk wisatawan lokal.

Menurut dia, rata-rata luasan hutan yang dikelola untuk pariwisata minimal 10 hektare sehingga sangat memungkinkan untuk menjaga jarak antarpengunjung.

"Bantuan terhadap pelaku wisata, baik pengelola, pedagang, juru parkir, dan petugas keamanan juga harus diperhatikan karena sudah dua periode pembatasan aktivitas (sebelum dan selama PPKM), kami patuh dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik," katanya.

Baca juga: Masyarakat Banyumas diimbau tetap laksanakan prokes meski PPKM tak diperpanjang

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024