Purwokerto (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rudy Gunawan Bastari.

Saat konferensi pers secara virtual yang diikuti wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, dia mengakui ada dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah kerja DJP Jateng II yang tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2020 belum mencapai 100 persen, yakni KPP Pratama Cilacap dan KPP Pratama Purbalingga.

"Memang, masing-masing KPP karakteristiknya berbeda. Kami yakin enggak ada wajib pajak yang berniat tidak akan membayar pajak. Mungkin karena faktor kelupaan, jadi masih manusiawi," katanya.

Baca juga: DJP Jateng I peringkat 2 pertumbuhan penerimaan pajak nasional

Berdasarkan data, di wilayah KPP Pratama Cilacap terdapat sebanyak 81.048 wajib SPT dengan target penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2020 sebanyak 67.270 SPT atau 83 persen namun hanya terealisasi 72,05 persen atau 58.396 SPT, sehingga pencapaiannya hanya 86,81 persen dari target.

Sementara itu di wilayah KPP Pratama Purbalingga yang meliputi Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara terdapat 67.970 wajib SPT dengan target penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2020 sebanyak 61,173 SPT atau 90 persen namun hanya terealisasi 57.865 SPT atau 85,13 persen, sehingga pencapaiannya hanya 94,59 persen dari target.

Kendati demikian, Rudy mengatakan pihaknya tetap akan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja DJP Jateng II dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Menurut dia, hal itu sesuai komitmen kepala KPP-nya supaya tahun 2021 ini bisa optimal.

"Di awal tahun 2021 ini, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id. Jangan tunggu nanti, lapor SPT hari ini," katanya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Cilacap Atmo mengakui pada tahun 2020, tingkat kepatuhan formal dalam penyampaian SPT Tahunan di Cilacap menempati rangking paling buncit di antara 12 KPP Pratama yang masuk wilayah kerja DJP Jateng II.

"Sedikit kilas balik di tahun 2020, penyebab tidak tercapainya ini, mungkin kami kurang maksimal," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan analisis yang dilakukan KPP Pratama Cilacap diketahui ada tiga penyebab tidak tercapainya target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2020 tersebut, salah satunya dampak pandemi COVID-19.

Sebelum terjadinya pandemi, kata dia, kebanyakan wajib pajak melakukan kontak langsung dengan KPP Pratama Cilacap terkait pelaporan SPT Tahunan.

"Namun begitu ada pandemi, kontak langsung diputus, sehingga mereka kebingungan," katanya.

Selain itu, kata dia, perpindahan dari metode manual ke daring (online) tidak bisa berjalan dengan mudah karena karakteristik wilayah KPP Pratama Cilacap berbeda dengan daerah lainnya, sehingga berdampak terhadap pencapaian target.

Ia juga mengakui tidak tercapainya target tersebut juga disebabkan kurang maksimalnya program jemput bola yang dilaksanakan KPP Pratama Cilacap.

"Tahun 2021, kami sudah berkomitmen untuk mengamankan kepatuhan penyampaian SPT hingga mencapai 100 persen. Mitigasinya sudah ditemukan, tinggal melaksanakannya. Sosialisasi (pelaporan SPT secara) 'online' akan dimaksimalkan, jemput bola juga," katanya.

Dalam konferensi pers tersebut juga dipaparkan mengenai realisasi penerimaan pajak untuk Kanwil DJP Jateng II sampai dengan 31 Desember 2020 yang berhasil mencapai 86,8 persen atau sebesar Rp10,575 triliun dari target Rp12,183 triliun. Kanwil DJP Jawa Tengah II mengalami
pertumbuhan bersih (neto) sebesar minus 16,46 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.

Khusus untuk realisasi penerimaan pajak bersih di tiga KPP Pratama yang berada di eks Keresidenan Banyumas, yakni KPP Pratama Purwokerto sebesar Rp945,143 miliar atau 95,83 persen dari target Rp986,278 miliar, KPP Pratama Cilacap sebesar Rp1,346 triliun atau 85,15 persen dari target Rp1,581 triliun, dan KPP Pratama Purbalingga sebesar Rp479,272 miliar atau 82,01 persen dari target Rp584,411 miliar.

Penerimaan pajak pada tahun 2020 mengalami kontraksi yang cukup dalam terutama akibat dari pelambatan ekonomi dan adanya insentif pajak.

Sepanjang tahun 2020, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan, baik insentif PPh 21 DTP, PPh 22 Impor, PPh 25 dan PPh Final PP23. Total realisasi insentif yang diterima Kanwil DJP Jateng II sebesar Rp293,5 miliar dengan realisasi terbesar adalah insentif PPh Pasal 25 sebesar Rp140,489 miliar.

Dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2020 sebanyak 805.386 SPT atau capaian rasio sebesar 100,86 persen dari target sebanyak 798.535 SPT. 

Baca juga: Pandemi, realisasi pajak Jateng I 2020 malah lebih dari 100 persen
Baca juga: Penerimaan Kanwil DJP Jateng I melampau target 100 persen

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024