Semarang (ANTARA) -
"Capaian tersebut lebih tinggi dari rata-rata capaian penerimaan nasional yang berada di persentase 89,33 persen sehingga menduduki peringkat 2 terkait kinerja pertumbuhan penerimaan pajak dari 34 kantor wilayah di seluruh Indonesia," kata Kepala Kanwil DJPB Jawa Tengah Sulaimansyah di Semarang, Rabu.
Menurut dia, capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I tersebut tentu tidak lepas dari kinerja 17 unit kerja KPP Pratama.
Sembilan unit kerja berhasil mencapai target penerimaan di atas 100 persen, sedangkan delapan unit kerja lainnya berhasil mencapai target penerimaan memuaskan di atas rata-rata capaian penerimaan nasional.
Ke-9 unit kerja yang mencapai target penerimaan lebih dari 100 persen itu adalah KPP Pratama Semarang Timur dengan capaian 113,10 persen, KPP Pratama Pati 111,31 persen, KPP Pratama Blora 109,03 persen, KPP Pratama Demak 106,20 persen, KPP Pratama Jepara 104,16 persen, KPP Madya Semarang 104,13 persen.
Kemudian, KPP Pratama Semarang Gayamsari 103,48 persen, KPP Pratama Semarang Tengah Dua 102,93 persen, dan KPP Pratama Semarang Tengah Satu dengan capaian 101,15 persen.
Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak dengan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang di tetapkan untuk tahun 2020 sebesar 86 persen dari jumlah wajib pajak wajib SPT Tahunan 956.225.
Dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan berbagai insentif perpajakan dan sepanjang 2020, jumlah permohonan insentif yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 24.281, dengan jumlah permohonan yang di setujui 23.140 permohonan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Tengah I menempati peringkat 2 pertumbuhan penerimaan pajak nasional karena capaian penerimaannya pada 2020 tercatat Rp26,9 triliun atau 101,70 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp26,5 triliun.
"Capaian tersebut lebih tinggi dari rata-rata capaian penerimaan nasional yang berada di persentase 89,33 persen sehingga menduduki peringkat 2 terkait kinerja pertumbuhan penerimaan pajak dari 34 kantor wilayah di seluruh Indonesia," kata Kepala Kanwil DJPB Jawa Tengah Sulaimansyah di Semarang, Rabu.
Menurut dia, capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I tersebut tentu tidak lepas dari kinerja 17 unit kerja KPP Pratama.
Sembilan unit kerja berhasil mencapai target penerimaan di atas 100 persen, sedangkan delapan unit kerja lainnya berhasil mencapai target penerimaan memuaskan di atas rata-rata capaian penerimaan nasional.
Ke-9 unit kerja yang mencapai target penerimaan lebih dari 100 persen itu adalah KPP Pratama Semarang Timur dengan capaian 113,10 persen, KPP Pratama Pati 111,31 persen, KPP Pratama Blora 109,03 persen, KPP Pratama Demak 106,20 persen, KPP Pratama Jepara 104,16 persen, KPP Madya Semarang 104,13 persen.
Kemudian, KPP Pratama Semarang Gayamsari 103,48 persen, KPP Pratama Semarang Tengah Dua 102,93 persen, dan KPP Pratama Semarang Tengah Satu dengan capaian 101,15 persen.
Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak dengan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang di tetapkan untuk tahun 2020 sebesar 86 persen dari jumlah wajib pajak wajib SPT Tahunan 956.225.
Adapun capaian realisasinya mencapai 92,32 persen atau 759.170 SPT.
Dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan berbagai insentif perpajakan dan sepanjang 2020, jumlah permohonan insentif yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 24.281, dengan jumlah permohonan yang di setujui 23.140 permohonan
Kanwil DJP Jawa Tengah I mencatat realisasi insentif perpajakan di 2020 sebesar Rp675.661.673.757, adapun realisasinya per jenis pajak meliputi PPh Pasal 21 DTP sejumlah Rp45.167.006.818, PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp136.266.885.026, PPh Pasal 25 sejumlah Rp263.211.081.783, PPh Final PP 23 (UMKM) sejumlah Rp25.149.598.233, Insentif Pajak berupa Percepatan Restitusi sejumlah Rp205.867.101.897.