Solo (ANTARA) - Jumlah warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) atau tidak memakai masker masih tinggi dan kebanyakan dari luar kota dalam operasi yustisi untuk menekan angka penularan COVID-19 di Solo.

Tim gabungan Satpol PP Kota Surakarta bersama TNI dan Polri yang melakukan operasi yustisi penegakan prokes di Kota Solo sejak tanggal 1-17 Januari 2021 mencatat sebanyak 434 pelanggar yang mayoritas warga dari luar Kota Solo, kata Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, di Solo, Senin.

"Dari 434 pelanggar tidak memakai masker itu terdiri atas warga Solo sebanyak 198 orang dan luar Solo 236 orang. Mereka diberikan sanksi kerja sosial dan sanksi sosial lainnya," kata Didik Anggono.

Baca juga: Langgar prokes, Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi

Didik Anggono mengatakan jika dilihat dari usia pelanggar terdiri atas usia di bawah 19 tahun ada 78 orang, pelanggar usia 20 - 39 tahun sebanyak 240 orang, usia di atas 40 tahun ada 116 orang.

Dia mengatakan masih tingginya masyarakat yang melanggar prokes tersebut kebanyakan mereka lupa tidak bermasker dan memakai masker tetapi tidak cara yang benar, sehingga mereka diberikan sanksi kerja sosial.

Menurut dia, sanksi seberat apapun kalau masyarakat tetap mengabaikan dan cenderung menyepelekan kondisinya akan tetap tinggi kasus COVID-19 di Solo.

Pemerintah bersama TNI dan Polri harus terus menerus menyadarkan masyarakat dengan cara sosialisasi, pengawasan hingga penjatuhan sanksi yang tegas dan terukur kepada masyarakat yang melanggar prokes. Sehingga, kesadaran masyarakat terus meningkat dan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Dia mengatakan tim gabungan dalam kegiatan operasi cipta kondisi penegakan hukum prokes dan razia masker di Kota Solo dilakukan dua kali setiap hari. Hal ini guna mencegah penyebaran COVID-19 yang angka kasusnya terus meningkat di daerah ini.

Masyarakat Solo sebenarnya sudah banyak yang sadar karena setiap menggelar operasi yustisi paling hanya puluhan orang dari ratusan orang yang melintas di jalan raya yang tidak memakai masker. Artinya, masyarakat sudah mulai sadar untuk menjaga kesehatan mereka pada masa pandemi COVID-19 saat ini.

Kendati demikian, pihaknya terus meminta masyarakat untuk taati aturan dari pemerintah, tetap mengikuti dengan menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan (4M).

Berdasarkan perkembangan data di Satgas COVID-19 di Kota Surakarta, menyebutkan jumlah akumulasi terkonfirmasi positif COVID-19 hingga Minggu (17/1), sebanyak 6.955 kasus. Jumlah pasien terkonfirmasi yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 275 kasus, isolasi mandiri 1.954 kasus, dinyatakan sembuh 4.395 kasus, dan meninggal dunia 331 kasus. 

Baca juga: Denda pelanggar protokol kesehatan 2020 di Kudus capai Rp109,95 juta
Baca juga: Masyarakat Kota Semarang diminta disiplin terapkan prokes selama PKM

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024