Kudus (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sanksi denda atas pelanggar protokol kesehatan di Kudus sejak diberlakukannya Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp109,95 juta.
"Sanksi denda terbanyak berasal dari pelanggar yang tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin.
Ia mencatat dengan total denda administrasi sebesar Rp109,95 juta, meliputi pelanggaran perorangan sebesar Rp101,15 juta dari yang berasal dari 2.023 pelanggaran, sedangkan pelanggaran dari pelaku usaha sebesar Rp8,4 juta dengan jumlah pelanggaran sebanyak 42 pelanggar.
Adapun total pelanggaran protokol kesehatan sejak tanggal 26 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020 mencapai 19.613 pelanggaran, sedangkan kegiatan operasi tercatat sebanyak 2.733 kali operasi.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.
Adapun sanksi yang diberikan, tidak semuanya dalam bentuk sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.
Dari jumlah pelanggaran yang terjadi selama ini, meliputi teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus dan kerja sosial sebanyak 16.812 kasus, selebihnya sankdi denda administrasi untuk perorangan maupun pelaku usaha.
Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi.
Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Kudus perketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat
Baca juga: Bupati Kudus siap jadi yang pertama divaksin COVID-19
"Sanksi denda terbanyak berasal dari pelanggar yang tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin.
Ia mencatat dengan total denda administrasi sebesar Rp109,95 juta, meliputi pelanggaran perorangan sebesar Rp101,15 juta dari yang berasal dari 2.023 pelanggaran, sedangkan pelanggaran dari pelaku usaha sebesar Rp8,4 juta dengan jumlah pelanggaran sebanyak 42 pelanggar.
Adapun total pelanggaran protokol kesehatan sejak tanggal 26 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020 mencapai 19.613 pelanggaran, sedangkan kegiatan operasi tercatat sebanyak 2.733 kali operasi.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.
Adapun sanksi yang diberikan, tidak semuanya dalam bentuk sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.
Dari jumlah pelanggaran yang terjadi selama ini, meliputi teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus dan kerja sosial sebanyak 16.812 kasus, selebihnya sankdi denda administrasi untuk perorangan maupun pelaku usaha.
Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi.
Sasaran operasi, yakni masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjungnya.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Kudus perketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat
Baca juga: Bupati Kudus siap jadi yang pertama divaksin COVID-19