Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang akan menutup sembilan ruas jalan di ibu kota Jawa Tengah itu pada waktu-waktu tertentu saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto di Semarang, Jumat, mengatakan mekanisme penutupan tersebut sama seperti saat pemberlakuan PKM yang diperketat beberapa waktu.

Dari sembilan ruas jalan tersebut, di antaranya akan ditutup selama 24 jam.

Ketiga ruas tersebut, meliputi Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya.

Baca juga: Kota Semarang kembali perketat aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 11-25 Januari 2021

Adapun enam ruas jalan lainnya, kata dia, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya.

Enam ruas yang dialihkan arus lalu lintasnya pada waktu tertentu tersebut, antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda dan Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama Semarang.

"Ini kelanjutan PKM yang sebelumnya. Masyarakat diharapkan menaati imbauan pemerintah," katanya.

Pemkot Semarang kembali memperketat aturan tentang PKM di tengah pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan PKM untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Berkaitan dengan angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur kesehatan yang baik.

"Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu," katanya.

Baca juga: Wali Kota Semarang: Masyarakat belum bijak manfaatkan pelonggaran PKM
Baca juga: PKM Semarang diperpanjang tanpa batas waktu
Baca juga: Hendi siap cabut izin usaha yang langgar aturan PKM di Kota Semarang

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024