Semarang (ANTARA) - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pelonggaran yang diberikan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi COVID-19,  belum dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat.

"Masyarakat banyak yang belum memahami makna pelonggaran, masih ditemukam warga yang bandel," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini di Semarang, Selasa.

Ia menegaskan prosedur operasional standar tentang kesehatan menjadi prasyarat utama saat pemberlakuan PKM yang telah memberi sejumlah pelonggaran.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Semarang akan memetakan titik-titik mana saja di Ibu Kota Jawa Tengah ini yang akan dikencangkan maupun dilonggarkan.

Menurut dia, Pemkot Semarang masih akan melakukan tes cepat maupun usap secara massal di pusat-pusat keramaian maupun kerumunan masyarakat.

Ia menjelaskan upaya untuk melakukan penelusuran akan terua dilakukan agar tidak terjadi penularan lebih luas.

"Akan sedetil mungkin kami ungkap," katanya.

Pemkot Semarang sendiri telah memperpanjang masa pemberlakukaan PKM sejak 6 Juli 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Hendi, Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM itu bisa saja dihapus jika kasus positif COVID-19 menunjukkan penurunan, begitu pula bisa saja ditambah pasal-pasal untuk melakukan pengetatan jika angka penderitanya masih tinggi.

Baca juga: PKM Semarang diperpanjang tanpa batas waktu

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024