Kudus (ANTARA) - Tanaman padi seluas 2.057,49 hektare di Kabupaten Kudus mendapatkan jaminan asuransi karena mereka ikut program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dari pemerintah yang memberikan jaminan atas lahan garapan petani ketika dilanda banjir atau serangan hama.

"Dari luas areal tanaman padi seluas 2.057,49 hektare tersebut, jumlah petaninya mencapai 4.226 orang," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Dewi Masitoh di Kudus, Selasa.

Ia mencatat luas lahan tanaman padi yang sudah terdaftarkan tersebut, sebagian merupakan program AUTP yang dibiayai oleh APBN dan sebagian dibiayai APBD Provinsi.

Untuk program AUTP yang dibiayai APBN total luas lahan tanaman padi yang sudah didaftarkan mencapai 1.060,04 hektare, sedangkan dari APBD Jateng luasnya 996,55 hektare.

Baca juga: Petani di Magelang dapat bantuan alat pertanian dan klaim asuransi

Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi 3.000 hektare, meliputi program bantuan dari Pemprov Jateng untuk lahan seluas 1.000 hektare dan dari Pemerintah Pusat untuk lahan seluas 2.000 hektare.

Petani yang sudah mengikuti program AUTP tersebut, tersebar di Kecamatan Kaliwungu, Jati, Mejobo, Jekulo, dan Undaan dengan luas bervariasi.

Keberadaan program asuransi tersebut, katanya, sangat bermanfaat, terutama bagi petani yang lahan garapannya berada di daerah rawan bencana banjir maupun rawan serangan hama.

Tanaman padi petani di Kecamatan Kaliwungu dan Jati yang terdampak banjir, kata dia, mayoritas sudah mengikuti program AUTP. Petani pun tidak perlu khawatir dengan tanaman padinya yang puso akibat banjir karena akan mendapatkan klaim ganti rugi.

"Bagi tanaman padi petani yang rusak total, klaim asuransinya bisa mencapai Rp6 juta per hektare. Sementara yang rusak sebagian tentu disesuaikan luasan tanaman padinya yang rusak," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Hektare Sawah di Temanggung Dapat Asuransi Pertanian

Persyaratan untuk mendaftar harus sudah terdaftar dalam kelompok petani serta menyerahkan fotokopi identitas diri serta mengisi formulir yang disediakan. Sedangkan biaya premi yang harus dibayarkan petani sebesar Rp36.000 atau 20 persen dari nilai premi normal sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam karena disubsidi pemerintah sebesar Rp144.000. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024