Temanggung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung terus mendorong kesadaran masyarakat agar setiap bangunan permanen memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Temanggung Eko Suprapto di Temanggung, Selasa, mengatakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tersebut dengan melakukan sosialisasi melalui pemasangan baliho berisi ajakan untuk mengurus IMB.

Sebanyak tiga baliho bertuliskan "Apakah Bangunanmu sudah ber-IMB?" dipasang di tempat strategis, yakni di wailayah Pringsurat, Kranggan, dan Kledung.

Eko menyampaikan sesuai peraturan daerah bahwa setiap bangunan permanen harus memiliki izin mendirikan bangunan.

Menurut dia dengan adanya IMB maka masyarakat akan lebih nyaman karena banguanan yang dimiliki sudah berizin. Selain itu, IMB juga menjadi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan.

Eko menuturkan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat supaya mau mengurus IMB, pihaknya juga memfasilitasi pembuatan IMB untuk bangunan di bawah 200 meter persegi berupa gambar teknis gratis.

Ia mengatakan hal tersebut sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat, karena anggapan masyarakat sampai sekarang masih ada yang berpendapat bahwa mengurus IMB itu berbelit-belit dan sulit karena harus ada gambar teknis.

"Oleh karena itu, kami memberikan fasilitasi gambar gratis untuk bangunan di bawah 200 meter persegi," katanya.

Sesuai perda, katanya sanksi bangunan yang belum memiliki IMB ada dua, yakni sanksi denda dan sanksi pembongkaran. Sanksi denda ini diterapkan apabila lokasi itu boleh didirikan bangunan tetapi belum ber-IMB, denda maksimum 10 kali nilai bangunan.

Kemudian untuk sanksi pembongkaran apabila lokasi itu tidak boleh didirikan bangunan, karena mungkin merupakan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah irigasi teknis. Hal ini diberlakukan bukan denda tetapi pembongkaran, karena di daerah itu tidak boleh sama sekali didirikan bangunan.

Eko menuturkan banyak rumah tinggal di Temanggung belum memiliki IMB, meskipun pihaknya belum memiliki data riil.

"Sesuai pengamatan di lapangan, banyak rumah tinggal yang belum ber-IMB, menurut pengamatan kami yang sudah banyak ber-IMB itu adalah perusahaan-perusahaan atau lokasi untuk usaha," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024