Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah belum mengizinkan tempat hiburan beroperasi menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Pemerintah Kabupaten Magelang hingga saat ini belum memberikan izin beroperasi terutama pada tempat-tempat hiburan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi di Magelang, Jumat.

Ia menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Setda Pemkab Magelang.

Ia menyebutkan tempat hiburan yang belum diizinkan beroperasi selama pandemi ini, antara lain tempat karaoke, kolam renang (wisata air), bioskop, "play ground" untuk anak-anak, dan SPA.

"Bioskop sempat ada wacana akan diberikan ruang untuk beroperasi kembali, ternyata di Bulan Desember ini penambahan COVID-19 di Kabupaten Magelang masih cukup tinggi sehingga harus dipertimbangkan lagi," katanya.

Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Tohir menyampaikan Polres Magelang telah menyusun rencana pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, termasuk melakukan operasi gabungan (yustisi) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

"Operasi ini akan berbarengan dengan Operasi Lilin Candi 2020 yang dilaksanakan pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sebanyak 221 personel telah disiapkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru," katanya.

Ia menuturkan potensi kerawanan di masa pandemi, Polri masih mengantisipasi adanya aksi terorisme, tindak kriminal, bencana alam, dan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Polres Magelang juga akan melakukan operasi yustisi bersama personel gabungan lainnya di lokasi-lokasi wisata, angkutan, dan tempat keramaian lainnya.

"Hal ini akan menjadi satu kesatuan dalam operasi lilin yang pada dasarnya satu tujuan untuk menekan dan mencegah adanya kerumunan guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magelang," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024