Solo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta sudah menerima sebanyak 454 pengaduan masyarakat terkait lembaga keuangan dari awal tahun 2020 hingga saat ini.
"Jumlah pengaduan yang masuk ini kami catat hingga akhir Oktober 2020," kata Kepala OJK Eko Yunianto di Solo, Jumat.
Ia mengatakan dari total tersebut, jika dirinci sebanyak 222 pengaduan di antaranya merupakan pengaduan nasaban bank umum dan BPR serta BPRS.
"Dari angka tersebut jika dirinci lagi ada sebanyak 145 pengaduan merupakan nasabah atau debitur bank umum dan sebanyak 77 pengaduan merupakan nasabah atau debitur BPR dan BPRS," katanya.
Selanjutnya, untuk pengaduan sektor perusahaan pembiayaan sebanyak 185 pengaduan, perusahaan asuransi sebanyak 32 pengaduan, dan sektor lain ada 15 pengaduan. Ia mengatakan sektor lain ini di antaranya pasar modal, pegadaian, dan dana pensiun.
Salah satu pengaduan terbaru berasal dari nasabah Maybank yang mengaku kehilangan uang tabungan sebesar Rp72.000.000. Meski demikian, saat ini pihaknya sudah berupaya untuk memediasi kedua belah pihak.
"Kami sudah menjadwalkan pertemuan, tetapi hanya pihak bank yang datang, sedangkan nasabah tidak datang. Yang bersangkutan inginnya diwakili penasehat hukum tetapi kami yang keberatan karena ingin mendengar keterangan langsung dari nasabah," katanya.
Meski belum berhasil mempertemukan kedua pihak, dikatakannya, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan kepolisian.
"Kalau sudah ditangani polisi sebetulnya itu bukan ranah OJK lagi, tetapi kami ingin memfasilitasi itikad baik dari pihak bank maupun nasabah," katanya.***2***
"Jumlah pengaduan yang masuk ini kami catat hingga akhir Oktober 2020," kata Kepala OJK Eko Yunianto di Solo, Jumat.
Ia mengatakan dari total tersebut, jika dirinci sebanyak 222 pengaduan di antaranya merupakan pengaduan nasaban bank umum dan BPR serta BPRS.
"Dari angka tersebut jika dirinci lagi ada sebanyak 145 pengaduan merupakan nasabah atau debitur bank umum dan sebanyak 77 pengaduan merupakan nasabah atau debitur BPR dan BPRS," katanya.
Selanjutnya, untuk pengaduan sektor perusahaan pembiayaan sebanyak 185 pengaduan, perusahaan asuransi sebanyak 32 pengaduan, dan sektor lain ada 15 pengaduan. Ia mengatakan sektor lain ini di antaranya pasar modal, pegadaian, dan dana pensiun.
Salah satu pengaduan terbaru berasal dari nasabah Maybank yang mengaku kehilangan uang tabungan sebesar Rp72.000.000. Meski demikian, saat ini pihaknya sudah berupaya untuk memediasi kedua belah pihak.
"Kami sudah menjadwalkan pertemuan, tetapi hanya pihak bank yang datang, sedangkan nasabah tidak datang. Yang bersangkutan inginnya diwakili penasehat hukum tetapi kami yang keberatan karena ingin mendengar keterangan langsung dari nasabah," katanya.
Meski belum berhasil mempertemukan kedua pihak, dikatakannya, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan kepolisian.
"Kalau sudah ditangani polisi sebetulnya itu bukan ranah OJK lagi, tetapi kami ingin memfasilitasi itikad baik dari pihak bank maupun nasabah," katanya.***2***