Semarang (ANTARA) - Kabupaten Sukoharjo memiliki agenda resmi setiap 6 bulan berupa pembagian uang duka kepada masyarakat kurang mampu yang anggota keluarganya meninggal dunia.

Santunan tersebut sudah berjalan kurang lebih 9 tahun dan diklaim merupakan santunan uang duka terbesar, karena masing-masing menerima Rp3 juta.

Pembagian santunan uang duka tahap 2 baru bisa dilaksanakan pada awal November, tepatnya tanggal 17-19 November 2020 dan karena adanya pandemi COVID-19, pembagian uang duka yang sebelumnya dipusatkan di Pendopo Pemkab Sukoharjo menjadi di masing-masing desa dengan tujuan mengurangi kerumuman.

Petugas Pemasaran dan Pelayanan Bank Jateng Cabang Sukoharjo secara langsung membagi uang duka kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo selama 3 hari berkeliling dari desa ke desa lain.

Untuk kelancaran pembagian uang duka, petugas Bank Jateng didampingi Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo serta Kepala Desa.

Sukimin selaku Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo menyampaikan pembagian uang duka tersebut merupakan kegiatan rutin Pemkab Sukoharjo.

“Terima kasih banyak kepada Bank Jateng yang selalu siap mensukseskan acara Pemkab Sukoharjo, di tengah keterbatasan personil tetap memberikan pelayanan terbaik untuk Sukoharjo," katanya.

“Total masyarakat yang menerima 1.457 orang dengan total uang Rp4.371.000.000," kata Sukimin.

Selain itu Sukimin juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Sukoharjo Agus Hastono menyampaikan kesiapan Bank Jateng untuk menyalurkan uang duka mulai dari ketersediaan uang sampai dengan pembagian langsung ke masyarakat.

“Sudah menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Pemkab Sukoharjo”, katanya.

Agus juga mengatakan apabila ada kekurangan uang yang ada di amplop silahkan disampaikan kepada petugas langsung di tempat dan akan ditukar karena uang duka tersebut tidak ada potongan sama sekali.

Kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan baik dari petugas yang menggunakan perlindungan lengkap, kursi penerima yang diberi jarak, pengukuran suhu tubuh sebelum mengikuti kegiatan.


Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024