Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx atau Jerinx dengan hukuman 14 bulan (1 tahun 2 bulan) penjara ditambah denda Rp10 Juta dalam kasus ujaran "IDI kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ia menegaskan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
Baca juga: Jrx SID dituntut 3 tahun penjara
Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jrx SID dituntut 3 tahun penjara
Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.
Baca juga: Jerinx SID siap hapus akun medsosnya demi dikabulkan penangguhan penahanannya
Baca juga: Jerinx SID siap hapus akun medsosnya demi dikabulkan penangguhan penahanannya
Dalam perkara ini menetapkan barang bukti yang disita dari saksi atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan.
Kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB yang berisi hasil screen capture postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta barang bukti terkait lainnya.
Kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB yang berisi hasil screen capture postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta barang bukti terkait lainnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa I Gede Ary Astina mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.
"Setelah diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih masih akan berpikir dulu," ucap Jrx.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinasi oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menghormati putusan dari majelis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
"Sikap kami dari JPU menghormati putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim yang mulia. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kami menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir dahulu," jelas Jaksa.