Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.
"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," kata Yuliar.
Baca juga: Jerinx SID tanpa masker penuhi panggilan kedua di Polda Bali
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada (6/8) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID ini, dengan memberikan 13 pertanyaan.
Baca juga: Masalah Jerinx dan Via Valen, momentum untuk mengedukasi masalah hak cipta
Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar. Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, "rapid test" sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.
Berita Terkait
Divonis setahun penjara, Jerinx tak terkejut
Kamis, 24 Februari 2022 19:04 Wib
Jerinx sebagai tersangka bakal diperiksa pada Senin
Sabtu, 7 Agustus 2021 13:57 Wib
Jerinx SID siap hapus akun medsosnya demi dikabulkan penangguhan penahanannya
Selasa, 22 September 2020 14:10 Wib
Jerinx SID tanpa masker penuhi panggilan kedua di Polda Bali
Kamis, 6 Agustus 2020 13:07 Wib
Masalah Jerinx dan Via Valen, momentum untuk mengedukasi masalah hak cipta
Rabu, 14 November 2018 13:20 Wib
Jerinx tegur Via Vallen bukan mencari popularitas
Senin, 12 November 2018 15:04 Wib
Via Vallen tidak terima atas umpatan kasar Jerinx
Senin, 12 November 2018 8:03 Wib
Via Vallen klarifikasi teguran yang dilayangkan Jerinx "SID"
Senin, 12 November 2018 7:57 Wib