Kudus (ANTARA) - Peluang usaha untuk mendirikan pertashop sebagai penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan bahan bakar minyak nonsubsidi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih terbuka mengingat hingga saat ini baru ada dua pertashop. 

"Pertamina memang masih membuka peluang kerja sama dan kemitraan bisnis melalui kemitraan pertashop. Apalagi di Kabupaten Kudus baru berdiri dua tempat pertashop," kata Sales Branch Manager Pertamina MOR IV wilayah Kudus dan Jepara Muhammad Faruq di Kudus, Rabu.

Ia mengungkapkan kedua pertashop tersebut, yakni di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, dan Menawan, Kecamatan Gebog.

Baca juga: Peluang Pertashop ekspansi hingga ke lereng Lawu

Untuk mendirikan pertashop, kata dia, memang harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya selain memiliki badan usaha juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

Persyaratan lainnya, yakni memiliki lahan seluas 15x15 meter persegi serta jauh dari SPBU. Nantinya, kata dia, akan dilakukan survei dan pengecekan lokasi calon berdirinya pertashop.

Selain lahan juga bentuk bangunan pertashop beserta tangki penyimpanan BBM juga harus berstandar dari Pertamina, sedangkan BBM yang dijual di pertashop merupakan BBM nonsubsidi seperti pertamax.

Harga BBM  di pertashop, kata dia, juga sama dengan harga di SPBU.

Sementara itu distribusi BBM ke pertashop menggunakan mobil tangki dari terminal BBM Pengapon Semarang dengan sekali pengiriman hingga 2.000 liter.

Peluang pendirian pertashop di Kudus, kata Faruq, mendapatkan respons positif karena banyak yang berminat menjadi penyalur resmi BBM melalui kemitraan pertashop.

Berdasarkan pantauan di salah satu pertashop di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, lokasinya memang cukup strategis karena di jalur desa yang padat kendaraan serta lahannya juga cukup luas sehingga bisa menampung banyak kendaraan.

Baca juga: Ahok minta Pertashop hadir di seluruh desa
Baca juga: Banyumas harapkan Pertashop Pertamina tingkatkan perekonomian warga

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024